DERAKPOST.COM – Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah meminta Ketua nonaktif KPK, Firli Bahuri, untuk mundur dari jabatannya. Itu setelah dianggap terlibat dalam hubungan dengan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), yang sedang dalam proses hukum di KPK.
Firli juga dinyatakan bersalah karena tidak jujur dalam melaporkan harta kekayaannya dan sewa rumah di Jalan Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan. Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mendesak Dewas memberikan rekomendasi kepada Presiden Joko Widodo agar Firli diberhentikan secara tidak hormat.
“Mestinya ini ditambahi. Diminta mengundurkan diri dan direkomendasikan pada presiden untuk diberhentikan dengan tidak hormat,” ungkap Boyamin, menyoroti pelanggaran etika berat yang dilakukan Firli dikutip dari detik.com.
Boyamin menyebut Firli sebagai beban bagi KPK, dan putusan ini diharapkan dapat menghapus beban yang ada. Dalam pertimbangannya, Dewas KPK menemukan bahwa tidak ada elemen yang meringankan sanksi terhadap Firli. Dewas juga menilai Firli tidak mengakui perbuatannya, tidak hadir dalam persidangan kode etik, dan berusaha memperlambat jalannya proses persidangan.
“Sebagai ketua dan anggota KPK seharusnya menjadi contoh dalam mengimplementasikan kode etik, tetapi malah berperilaku sebaliknya. Terperiksa pernah dijatuhi sanksi kode etik,” ujar Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean. Keputusan ini menegaskan komitmen Dewas KPK dalam menjaga integritas lembaga antirasuah tersebut. (Fad)