Prihatin Konflik PT DSI vs Masyarakat Siak, KNPI Riau Siapkan Berkas ke KSP
DERAKPOST.COM – Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) DPD Provinsi Riau, ikut Prihatin melihat berlarutnya konflik diantara PT Duta Swara Karya (DSI) dengan masyarakat Kecamatan Mempura dan Kecamatan Dayun, di Kabupaten Siak.
Induk Organisasi Kepemudaan (OKP) tertua dan terbesar itu pastikan segera bawa konflik agraria itu pada Presiden Joko Widodo, yang melalui Kantor Staf Presiden (KSP) di Jakarta. Keputusan itu dilakukanya tatkala melihat kondisi masyarakat Siak kian memprihatinkan, pasca menjadi korban atas kebiadaban PT DSI.
Perusahaan diduga kuat tidak memiliki Izin Pelepasan Hutan yang terbaru, dan apalagi Hak Guna Usaha (HGU). Tetapi disatu sisi, masyarakat tempatan yang tersiksa dan menderita, akibat dampak kehadiran PT DSI yang dianggap telah merampas sekaligus nerampok tanah dan atau lahan milik mereka.
Oleh karena itu, Larshen Yunus selaku Ketua KNPI Riau kepada wartawan melalui keterangan tertulis mengatakan, dibutuhkan itu peran Pemerintah Pusat untuk memastikan hadirnya keadilan atas konflik agraria yang terjadi antara masyarakat dengan perusahaan.
“Mau sampai kapan Konflik ini berakhir? Kok negeri ini seperti tak bertuan. Yakni masyarakatnya diadu dengan kekuatan oligarki, dibungkus atas kepentingannya perusahaan. Sementara segala aspek terkait izin dan legalitas hukum tak ada dipenuhi! Ini nyata-nyata ada di Provinsi Riau, tepatnya di Kabupaten Siak. Maka kami minta tolong Pak Presiden. Tentu, jangan sampai ada pertumpahan darah, kami masih ingin hidup pak!” ujarnya.
Larshen yang Alumni Sekolah Vokasi Mediator Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta itu juga mengatakan, bahwa terhadap Izin Pelepasan Hutan terbaru maupun Izin HGU PT DSI bisa dicek oleh Kementerian terkait. Ketua KNPI Riau ini juga mengaku khawatir, apabila pemerintah dianggap justru membiarkan konflik ini terjadi.
Informasi dari Media Center DPD KNPI Provinsi Riau, bahwa kehadiran PT DSI di Kabupaten Siak, selain disinyalir tidak memiliki HGU dengan peruntukan atas lahan perkebunan, juga hanya kantongi Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor : 17/Kpts-II/1998, tanggal 6 Januari 1998 tentang Pelepasan Kawasan Hutan seluas 13.532 Hektare.
“Perlu kita pahami lagi, bahwa didalam Keputusan Menteri tersebut tercatat lokasi lahan yang terletak di Kelompok Hutan Sei Mempura, Sei Polong, Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkalis, Provinsi Daerah Tingkat I Riau untuk Perkebunan atas nama PT DSI” ungkap Larshen Yunus, Ketua DPD I KNPI level provinsi yang termuda se-Indonesia.
Lanjutnya lagi, bahwa poin Kesembilan pada Kepmen tersebut, dijelaskan kalau terkait PT DSI itu yang sama sekali tidak memanfaatkan kawasan hutan sesuai ketentuan dan peraturan berlaku. Maka, bahwa poin dan atau Diktum Pertama dan atau salahgunakan pemanfaatan dan atau tidak selesaikan pengurusan HGU dalam Waktu satu tahun sejak diterbitkannya keputusan itu, maka Pelepasan Kawasan Hutan tersebut Batal dengan sendirinya serta Areal yang dimaksud kembali dalam Penguasaan Departemen Kehutanan pada saat itu (Nomenklatur Lama).
Bagi Ketua KNPI Riau Larshen Yunus, bahwa setelah dilakukan observasi dan penelusuran yang mendalam aktivitas PT DSI, dimana itu tidak memiliki HGU sebagaimana diwajibkan Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia nomor : 17/Kpts-II/1998, per 6 Januari 1998 tersebut, maka terpenuhilah unsur Perbuatan Melawan Hukum (PMH), yakni Kejahatan Kehutanan, Perkebunan dan Lingkungan Hidup.
Aktivis Anti Korupsi yang dikenal Pro Terhadap Kepentingan Rakyat itu lagi-lagi memastikan, bahwa Izin Pelepasan Kawasan Hutan yang didasarkan pada Keputusan Menteri Kehutanan (Kepmenhut) Republik Indonesia Nomor : 17/Kpts-II/1998, 6 Januari 1998, untuk PT DSI telah Batal demi Hukum, yakni sudah tidak berlaku lagi.
“Selain itu, DPD KNPI Provinsi Riau juga menemukan adanya Surat Keputusan (SK) Bupati Siak Nomor 284/HK/KPTS/2006 yang diterbitkan pada tanggal 8 Desember 2006, yaitu tentang Pemberian Izin Lokasi untuk Keperluan Perkebunan PT DSI, seluas 8.000 Hektare yang terletak di Lokasi Kecamatan Mempura dan Kecamatan Dayun” tuturnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Rabu (19/10/2022) Ketua Larshen Yunus beserta jajaran dan staf DPD KNPI Provinsi Riau yakinkan, bahwa Izin Lokasi yang dimaksud juga hanya berlaku 3 (tiga) tahun pasca SK Bupati Siak Nomor 284/HK/KPTS/2006 diterbitkan. Artinya, Izin sudah tidak berlaku lagi sejak tahun 2009.
“Tolong kami Pak Presiden! Kami selaku Organisasi Kesayangan bapak hanya ingin memastikan, bahwa KNPI RIAU benar-benar berada di Jalur dan Garis Perjuangan Rakyat. Hampir dalam semua kesempatan, Pak Presiden tegas katakan, bahwa salah satu Agenda Nasional adalah Pemberantasan Mafia Tanah atau Lahan. Nah, di Riau, di Kabupaten Siak kami temukan Praktek Mafia tersebut pak!” teriak Larshen Yunus.
Sampai akhirnya, Ketua KNPI Provinsi Riau beserta Tim Advokasi Hukum menjadwalkan untuk langsung menyerahkan Berkas Temuan dan Pengaduan dari Masyarakat Kabupaten Siak ke meja Presiden Republik Indonesia, Ir H Joko Widodo (c/q: Kepala Kantor Sekretariat Presiden/KSP).
Terpisah, dimintai konfirmasinya terkait temuan dari DPD KNPI Provinsi Riau atas kasus Sengketa Agraria PT DSI, Bupati Siak, Drs H Alfedri M.Si melalui Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Siak, Arfan Usman mengakui adanya Surat Keputusan (SK) Bupati Siak Nomor 284/HK/KPTS/2006 yang diterbitkan pada tanggal 8 Desember 2006 terkait Pemberian Izin Lokasi untuk Keperluan Perkebunan PT DSI seluas 8.000 Hektare di Kecamatan Mempura dan Kecamatan Dayun.
“Ini SK Lokasinya!!!” kata Sekdakab Arfan saat dikonfirmasi. Dia juga mengirim salinan SK Bupati Siak yang diteken Bupati saat itu, H Arwin AS SH.
Ditempat berbeda, Manager Humas PT DSI yang bernama Ali Tanoto saat dikonfirmasi terkait adanya dugaan atas Temuan dari KNPI Provinsi Riau hanya menjawab untuk menunggu dan akan segera menyampaikan klarifikasi.
“Maaf yah, saya masih di Siak. Nanti akan saya jawab saat sampai di Pekanbaru,” kata Ali Tanoto. **Rul/Rls