Program Jemput Bola Samsat Bagi Para Penunggak Pajak Kendaraan akan Dikejar Sampai ke Rumah
DERAKPOST.COM – Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) untuk di sejumlah wilayah di Indonesia langsung mendatangi pada para penunggak pajak kendaraan ini untuk menagih pembayaran yang telah menjadi kewajiban para pemilik kendaraan. Hal itu dengan program door to door atau jemput bola.
Program ini dilakukan untuk kiranya dapat mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) didapat dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). “Samsat di Indonesia ada tugas itu langsung mendatangi penunggak pajak kendaraan. Hal, yang untuk menagih pembayaran sudah menjadi kewajiban para pemilik kendaraan,” kata Saiupuddin, ketika di Baturaja.
Dikutip dari Cnnindonesia. Disebutkan oleh Kasi Pendataan dan Penagihan, di Samsat OKU ini mengatakan, setiap tim berjumlah lima orang. Maka totalnya ada 15 petugas yang melakukan door to door. Program ini sudah digenjot di beberapa wilayah seperti DKI Jakarta dan Jawa Barat.
Di satu sisi, program untuk hal mendatangi wajib pajak hingga ke desa-desa, yaitu agar nantinya memenuhi kewajibannya dengan membayar pajak kendaraan ini yang secara tepat waktu. Ini juga, untuk mempermudah masyarakat di pelosok desa dalam halnya membayar pajak kendaraan bermotor.
Untuk diketahui, ujarnya, masyarakat bisa membayar pajak kendaraan yaitu melalui Aplikasi Signal ini yang terunduh di ponsel. Jadi masyarakat tidak perlu jauh datang ke Kantor Samsat itu, untuk membayar pajak kendaraannya, tapi cukup sambil duduk di rumah dan bisa bayar pajak kendaraan.
Pembayaran pajak kendaraan bermotor bisa dilakukan kapanpun melalui aplikasi tersebut yang dapat diunduh melalui ponsel yang terkoneksi dengan jaringan internet. Dalam layanan ini terdapat dua opsi yaitu jika STNK mau dikirim langsung ke rumah klik pada pilihan delivery dan STNK akan dikirim melalui Kantor Pos.
“Bisa juga opsi lainnya itu dengan pilihan mengambil STNK, yakni datang ke Kantor Samsat setempat setelah pajak kendaraan bermotor yang dibayarkan melalui Aplikasi Signal,” ujarnya. Program ini juga sebutnya, untuk mendukung ketentuan Pasal 74 ayat (2) huruf b Undang-undang No 22 Tahun 2009 terkait Penghapusan Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Untuk diingat polisi akan menghapus data kendaraan bila pemilik lalai itu perpanjang STNK kendaraan. Untuk penghapusan data kendaraan tersebut, dilakukan jika pemilik kendaraan itu tidak memperpanjang masa berlaku lima tahunan atau pemutakhiranya data pelat nomor. Jika ini dibiarkan selama lebih dari dua tahun itu berturut-turut maka data registrasi bisa dihapus kepolisian. (Dairul)