DERAKPOSTCOM.COM – Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ini, diketahui bahwa halnya kegiatan proyek Pengadaan mobileur Disdik Rohil anggaran 2023 dari penggunaan DAK itu sebesar Rp1,5 miliar dianggap proyek siluman atau fiktif. Maka diperintah kembalikan dana tersebut.
Dimana temuan BPK, bahwa Disdik Rohil yang sudah mencairkan dana 100 persen untuk pembayaran pelaksanaan kegiatan proyek pengadaan mobileur. Bahwa pihak Disdik tidak dapat menunjukan bukti-bukti dilaksanakan pekerjaan kegiatan tersebut, sehingga diduga tidak dikerjakan itu sama sekali alias fiktif.
Terkait ini, Kadisdik Rohil Asril Arif ketika dikonfirmasi media, menjelaskan bahwa pengembalianya dana Rp1,5 miliar sesuai sebagaimana diperintahkanya pihak BPK, itu bukan menjadi beban bagi pihak Disdik Rohil. Tapi, ada pihak ketiga yang merupa perusahaan pelaksana kegiatan.
Sementara itu, Budi yang PPTK Kegiatan Pengadaan Mobiler tersebut dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp ini menyebutkan bahwa pihak ketiga Perusahaan Pelaksana Kegiatan Pengadaan Mobiler itu sebagai Pemenang Lelang. Tetapi PPTK inipun tak menyebutkan nama perusahaan yang saat itu memenangkan tender
Dalam hal ini, penjelasanya Kadis maupun PPTK tersebut didalam halnya Pengadaan Mobileur itu, terkesan sejalan yang seakan kegiatan dilaksanakan. Sementara itu, dari hasil audit BPK ini, diketahui bahwa halnya kegiatan pada proyek Pengadaan mobileur Disdik Rohil anggaran 2023. Dimana untuk penggunaan DAK itu sebesar Rp1,5 miliar dianggap proyek siluman atau fiktif. (Harto)