PSU di 24 Daerah Digelar Hari Sabtu, Ketua KPU: Semua Bukan Tak Kesalahan Kami Penyelenggara

0 151

DERAKPOST.COM – Diketahui sekarang ini, Mahkamah Konstitusi (MK) telah tetapkan putusan perselisihan hasil Pilkada ditahun 2024. Yakni terdapat 24 daerah yang harus melaksanakanya Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan 2 daerah perbaikan berita acara.

Terkait ini, Ketua KPU Pusat Mochammad Afifuddin mengatakan, pihaknya ini sudah menggelar rapat koordinasi atas persiapan tindak lanjut putusan MK soal perselisihan hasil Pilkada 2024. Rapat itu diikuti jajaran KPUD yang melakukan pemungutan suara ulang (PSU) digelar di ruang Sidang Utama KPU, Jakarta Pusat, Senin (3/3/2025).

“Saya dengan sebagai Ketua KPU RI, ingin menyampaikan. Yakni pertama, kita semua sebagai keluarga besar KPU tentu merefleksikan apa yang terjadi dalam pilkada serentak ini. Ada evaluasi di internal, ada refleksi di internal, yang kurang kita perbaiki, yang baik kita pertahankan, yang kemarin kurang maksimal kita tingkatkan,” kata Afif.

Afif memaparkan 24 daerah akan melaksanakan PSU, lalu dua daerah harus melakukan perbaikan berita acara rekapitulasi. Dia mengatakan KPU akan melaksanakan semua putusan MK dengan penuh tanggung jawab.

“Untuk perbaikan di daerah-daerah yang ada PSU (berjumlah) 24 dan 2 tempat yang perbaikan berita acara dan juga rekapitulasi yang bebannya diberikan di KPU RI. Semuanya kita harus laksanakan dengan penuh tanggung jawab,” ujarnya, dilansir detik.com.

Afif menuturkan putusan PSU di sejumlah daerah bukan sepenuhnya kesalahan KPU, sehingga rasa bersalah dan sedih boleh diutarakan tapi harus tetap semangat dan optimistis.

“Ada rasa bersalah boleh, ada rasa sedih boleh, tapi kita harus tetap tegak, tetap semangat, tetap optimis bahwa apa yang dilakukan tidak semuanya 100 persen karena jajaran KPU,” tuturnya.

Afif juga telah menerima salinan judicial review (JR) putusan MK. Dia mengatakan tidak ada yang perlu diubah dalam peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

“Hari ini saya menerima salinan putusan JR tersebut. Baru saya lihat dan JR itu kan tidak diterima atau ditolak. Artinya, PKPU kita tidak berubah. Ya kita menjalankan juga sesuai dengan PKPU,” imbuhnya.

Lebih lanjut Afif mengatakan penyelenggaraan PSU direncanakan digelar hari Sabtu. Dia menyebut rencana PSU hari Sabtu sudah masuk dalam draf surat keputusan (SK) KPU.

Putusan MK soal PSU diketok pada 24 Februari. MK mengamanatkan agar masing-masing daerah menggelar PSU, ada yang 90 hari setelah putusan, ada yang 180 hari setelah putusan, dan ada yang 30 hari setelah putusan. Yang jelas, KPU ingin agar PSU digelar pada hari Sabtu.

Hari Sabtu dipilih sebagai hari PSU karena KPU mempertimbangkan bahwa hari Sabtu adalah hari libur yang tidak berisi agenda masyarakat. Apabila hari Minggu dipilih, ada agenda masyarakat yakni ibadah di hari Minggu. Apabila hari kerja dipilih, maka perlu usaha untuk meliburkan masyarakat agar mau melakukan PSU.

“Untuk yang 90 hari 24 Mei. Ini semuanya yang kita mau pikir begitu. Untuk yang 180 hari 9 Agustus. Kalau tidak salah semuanya yang kami rencanakan ini hari Sabtu. Kenapa hari Sabtu? Ini ikhtiar kami. Khawatirnya, kalau kita taruh jadwal hari Rabu, yang 100 persen TPS kita mengupayakan libur, butuh effort lagi, usaha lagi,” jelasnya,  (Dairul)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.