PT Arara Abadi Hadiri Rapat Kordinasi Terkait Kawasan TAHURA SSH Digunakan Koridor Jalan

0 142

DERAKPOST.COM – Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau mengundang PT Arara Abadi (AA) dan juga  pihak-pihak terkait guna menggelar rapat kordinasi terkait koridor jalan merupakan Kawasan Konservasi Tahura SSH, pada Selasa 30 Juli 2024 di Kantor DLHK Riau Jalan Jendral Sudirman Pekanbaru.

Hal ini disampaikan Plt Kadis LHK Riau M. Job Kurniawan kepada media, hari Kamis (1/8/2024), melalui surat notulen rapat, hadir pada rapat tersebut perwakilan dari PT. Arara Abadi, dari Desa Kota Garo, Desa Sukamaju, perwakilan Camat Minas, Camat Tapung Hilir, Desa Rantau Betuah dan Pejabat di lingkungan DLHK Riau.

Hasil dari rapat dapat dirangkum sebagai berikut:

1. Berdasarkan foto citra landsat tahun 1994 dan tahun 1996 infrastruktur jalan telah ada sebelum konsesi PT. Arara Abadi diterbitkan sesuai SK Menteri Kehutanan Nomor : 1070/KPTS-II/1992 seluas ± 300.000 Ha,sebagiannya merupakan areal eks HPH PT. Sindotim.

2. PT. Arara Abadi mengalami addendum SK HPHTI Nomor 743/Kpts-II/1996menjadi seluas ± 299.975 ha.

3. Berdasarkan SK Menhut Nomor SK.349/Kpts-II/1996 tentang Penunjukkan Kelompok Hutan Takuwana Minas yang terletak di Kabupaten Dati II Bengkalis dan Kabupaten Dati II Kampar Provinsi Dati I Riau seluas ± 5.920 ha menjadi Tahura dengan nama Tahura Sultan Syarif Hasyim.

4. Berdasarkan SK Menhutbun Nomor SK.348/Kpts-II/1999 tentang Penetapan Kelompok Hutan (Tahura) Minas SSH seluas ±6.172 ha.

5. Sampai dengan saat ini jalan sepanjang ± 4,94 km yang berada di Kawasan Tahura SSH dimanfaatkan untuk jalan patroli, kepentingan umum masyarakat beberapa desa sekitar (Rantau Bertuah, Kota Garo, Bencah Kelubi, Suka Maju), PBPH PT.Arara Abadi,PBPH PT.Riau Abadi Lestari dan angkutan hasil perkebunan kelapa sawit rakyat (kegiatan terbangun).

Dan dari Notulen Rapat juga tertulis Alternatif atau tindak lanjut sebagai berikut:

1. Alternatif penyelesaian keberadaan jalan yang telah terbangun di dalam Kawasan Tahura SSH:

a. Mekanisme Kerjasama sesuai ketentuan Permenhut Nomor 85 Tahun 2014 Jo.Permen LHK Nomor 44 Tahun 2017.

b. Mekanisme Persetujuan Penggunaan Jalan Koridor.

c. Mekanisme Penyelesaian Usaha dan/atau Kegiatan Terbangun di dalam KSA,KPA dan Taman Buru sesuai ketentuan Permen LHK Nomor 14 Tahun 2023.

2. Perlu dilakukan konsultasi ke Ditjen KSDAE dan Ditjen PHL KLHK untuk memperoleh arahan lebih lanjut selambat-lambatnya tanggal 15 Agustus 2024.

Dari rilis diterima media ini. Sementara Humas PT. Arara Abadi Rian Putra Aditya saat dikonfirmasi melalui seluler membenarkan tentang Rapat di DLHK Riau.

“Dari Pihak PT. Arara kami yang hadir 5 orang, untuk agenda kami kemaren miting, dan untuk tehnis lebih lanjut boleh dikonfirmasi ke DLHK, termasuk alternatif penyelesaian mungkin pihak DLHK yang lebih berwenang menyampaikannya,” ucap Rian. (Dairul)

derakpost

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.