PEKANBARU, Derakpost.com- Diketahui saat ini, PT Eka Dura Indonesia (EDI) anak PT Astra Agro Lestari (AAL) di duga menggarap kawasan hutan untuk dijadikan kebun kelapa sawit, namun setakat ini belum ada tindakan dari pihak yang berwenang untuk menertibkannya.
Dugaan tersebut pernah diuangkapkan oleh anggota DPRD Rohul, Zulfahmi saat menggelar RDP dengan PT EDI dan masyarakat Kota Lama Kabupaten Rohul dengan tuntutan PT EDI membangunkan 20 persen kebun plasma kelapa sawit untuk masyarakat, pada tahun lalu.
Di HGU lama PT EDI, jelas Zulfahmi ada 163 hektar lahan diduga merupakan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) yang selanjutnya disebut adalah kawasan hutan dengan faktor-faktor kelas lereng dan 25 hektar diduga masuk kawasan Hutan Produksi yang dapat dikonversi atau selanjutnya disebut HPK.
Pada saat itu muncul usulan dari dewan untuk mengukur ulang HGU PT EDI, namun hingga saat usulan tersebut tidak pernah terealisasi. Terkait ini, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KHLK) akan memprioritaskan penyelesaian kebun dalam kawasan hutan di Provinsi Riau. Sebelumnya, Riau juga telah dinyatakan sebagai provinsi percontohan dalam penertiban kebun dalam kawasan hutan.
Guna percepatan identifikasi kebun dalam kawasan hutan tersebut, Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar ditemani Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau, Mamun Murod menyambangi Gedung Manggala Wanabakti, KLHK di Jakarta, Selasa (5/4/2022) lalu.
Di sini, Gubri dan Kadis LHK Riau ditemui oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) KLHK, Bambang Hendroyono.
Ia mengatakan, bahwa pemerintah akan memprioritaskan Riau dan Kalimantan Tengah (Kalteng) untuk percepatan penyelesaian kebun dalam kawasan hutan tersebut.
“Provinsi Riau menjadi percontohan penertiban dan akan menjadi prioritas, bersama Kalteng. Dan kami (KLHK, red) akan melibatkan pemerintah daerah untuk percepatan penyelesaian kebun dalam kawasan hutan tersebut,” kata Bambang.
Hal ini pun disambut baik oleh Gubri Syamsuar. Dengan catatan, orang nomor satu di Riau meminta agar pemerintah pusat memberikan anggaran khusus untuk mendanai proses identifikasi kebun tersebut.
Apa lagi, percepatan ini sejalan dengan tuntutan DPR RI kepada KLHK untuk menyelesaikan informasi dan data kebun dalam kawasan hutan.
“Kami tentunya menyambut baik rencana KLHK untuk melibatkan pemerintah daerah dalam proses identifikasi, dengan syarat didukung pendanaan dari pusat. Dalam hal ini Kementerian Keuangan melalui KLHK,” kata Gubri.
Sementara itu, Kadis LHK Provinsi Riau, Mamun Murod menambahkan bahwa saat ini KLHK sedang melakukan survey non terestris. Survey terestris juga akan segera dilakukan dengan melibatkan pemerintah daerah.
“Mudah-mudahan apa yang kami kerjakan bersama pak gubernur dan KLHK ini secepatnya tuntas. Apa lagi, Riau ini memang menjadi percontohan dan prioritas utama,” jelasnya.
Murod menghimbau agar perusahaan segera melapor ke KLHK untuk dilakukan verifikasi masuk kategori 110 A, atau 110 B, sesuai dengan Undang-Undang Cipta Kerja,”Masih ada waktu, tetapi habis jangka waktu 3 tahun sejak UUCK disyahkan, perusahaan bisa dikenakan sangsi yang berat,” imbuhnya. **Rul