DERAKPOST.COM – Dimintakan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hulu (Rohul) ini segera menindaklanjuti surat peringatan kedua (SP2) terhadap PT Hutahean yang berada di Desa Teluk Sono dan juga Muara Dilam.
Hal ini disampaikannya Ketua Komisi II DPRD Rohul Murkhas kepada media ini, Jumat (2/6/2923). Pasalnya, telah satu tahun dikeluarkan Pemkab Rohul ini tak kunjung menindaklanjutiĀ SP2 yakni melakukan penghentian operasional PTHutahean di Teluk Sono dan Muara Dilam.
Ia pun menjelaskan berdasarkan Surat Peringatan Kedua nomor 525/DISNAKBUN-UM/43.08, dikeluarkan Pemkab Rohul kepada PT Hutahean Tanggal 31 Mei 2022, Pemkab Rohul secara eksplisit menyatakan akan memberikan sanksi penghentian sementara operasional PT Hutahean jika perusahaan tersebut tidak mendapatkan perizinan usaha 30 hari sejak SP2 diterbitkan, sesuai Pasal 324 huruf A PP nomor 5 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan usaha berbasis risiko.
“Namun anehnya sudah setahun SP2 itu terbit, PT Hutahean sampai saat ini belum juga memiliki izin, tapi pemerintah tak kunjung mengeksekusi SP2 tersebut, ada apa ini?” cakap Murkhas, yang juga Datuk Panglima Tengah LLMB Rohul.
Murkhas menambahkan, dengan belum adanya perizinan yang disyaratkan dalam SP2 tersebut, menunjukkan PT Hutahean tidak memiliki itikad baik dalam mengurus perizinannya, sesuai undang-undang 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.Ā Pasalnya, beberapa perusahaan yang berada di areal yang sama dengan PT Hutahean saat ini sudah memiliki HGU.
“Alasan mengapa PT. Hutahean itu belum mendapatkan HGU karena belum pelepasan kawasan itu masih atas nama PT RAM. Nah sekarang pertanyaannya kenapa perusahaan lain yang berada di areal yang sama dengan PT Hutahean itu bisa keluar HGU-nya, padahal kan arealnya sama. Artinya Hutahean yang tidak serius mengurus izinnya, indikasinya mereka takut mengeluarkan hak-hak masyarakat 20 persen,” tuding Murkhas.
DPRD Rohul melalui Komisi II, lanjut Murkhas juga sudah melakukan koordinasi dan konsultasi ke Kementerian LHK dan Kementreian Pertanian RI melalui Dirjen Perkebunan dimana dari hasil konsultasi tersebut ditegaskan sanksi penghentian sementara operasional PT Hutahean merupakan kewenangan pemerintah daerah dikarenakanĀ IUP dan Izin lokasi PT. Hutahean itu dikeluarkan oleh Pemkab Rohul sendiri.
“Hasil koordinasi dan konsultasi kami Komisi II DPRD Rohul ke KLHK dan Kementan RI melalui Dirjen Perkebunan, kewenangan menindak PT. Hutahean adalah ranahnya pemerintah daerah, sebab yang mengeluarkan IUP dan ILok PT Hutahean adalah pemerintah daerah, pemerintah pusat itu kewenangannya hanya sampai pada pelepasan kawasan,” cakap Murkhas lagi.
Murkhas menambahkan, dari hasil konsultasi tersebut, Kementerian Pertanian melalui Dirjen Perkebunan berjanji akan membawa permasalahan ini ke Satgas Nasional Mafia Tanah dan akan menyurati pemda dalam hal ini bupati untuk segera menindaklanjuti surat peringatan kedua sesuai aturan yang ada sebagai bentuk pengawasan kementerian Pertanian dan akan diahas di Biro Hukum ke KLHK.** Ina