PT Sari Lembah Subur dan PT Astra Agro Lestari Dituntut Batin Mudo Genduang Bayar Rp50 M, Kembalikan Tanah
DERAKPOST.COM – Pada sidang lanjutan perkara nomor 16/Pdt.G/2024/PN, Kamis, 05 September 2024 ditaja. Kesimpulanya, dari para pihak gugatan masyarakat adat Batin Mudo Genduang pada pihak PT Sari Lembah Subur (SLS), serta PT Astra Agro Lestari (AAL).
Dalam kasus gugatan perbuatan melawan hukum yang melibatkan masyarakat adat Batin Mudo Genduang Abu Kasim, adalah terhadap PT SLS dan PT AAL Pada sidang sebelumnya itu, di Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan. Dimana, dari pihak Abu Kasim menggugat perusahaan tersebut.
Penggugat Abu Kasim menggugat PT SLS (Tergugat I), PT AAL (Tergugat II). Bahkan para pihak terkait seperti hal Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pelalawan dan serta Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Pelalawan.
Gugatan ini menuntut agar lahan seluas ± 90 hektar yang digarap Tergugat I, namun berada di luar ijin Hak Guna Usaha (HGU), itu dikembalikan kepada masyarakat adat Batin Mudo Genduang. Penggugat ajukan berbagai bukti dan juga saksi memperkuat gugatannya, termasuk dokumen resmi dan notulen rapat yang menunjukkan bahwasa lahan tersebut telah terverifikasi berada di luar ijin HGU.
Penggugat ini juga meminta putusan agar Tergugat I membayar kerugian immateril sebesar Rp50 miliar, dan dikenakan denda harian jika hal itu tidak segera memenuhi putusan. Maka, pengadilan diminta untuk menerima gugatan dan juga mengabulkan seluruh tuntutan.
Diketahui, sebelumnya PN Pelalawan ada menggelar hal sidang perkara nomor 16/Pdt.G/2024/PN pada Rabu, 10 Juli 2024, dengan agenda penyerahanya bukti-bukti surat dari para pihak bersengketa. Yakni, perkara ini merupakan gugatan perbuatan melawan hukum diajukan oleh Batin Mudo Genduang Abu Kasim pada PT SLS, serta PT AAL.
Hal itu, yang diminta untuk menyerahkan atau mengembalikanya tanah seluas ± 90 hektar di luar Hak Guna Usaha (HGU). Hal sidang ini dipimpin hakim Ketua Maharani Debora Manullang SH MH dan didampingi Ellen Yolanda Sinaga SH MH, serta Deddi Alparesi SH. Penggugat, masyarakat Batin Mudo Genduang Abu Kasim, melalui kuasa hukumnya Maruli Silaban SH dan Yafanus Buulolo SH, menyerahkan 17 bukti surat untuk mendukung argumen gugatannya.
Di sisi lain, pihak tergugat, PT SLS dan PT Astra Agro Lestari Tbk, melalui penasihat hukumnya Davi SH, menyerahkan 4 bukti surat. Sidang itu dihadiri oleh penggugat, tergugat, serta para pihak turut tergugat yang meliputi Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pelalawan, Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Pelalawan, Camat Pangkalan Lesung, dan Kepala Desa Genduang. (Ajo Marbun)