DERAKPOST.COM – PT Sumatera Riang Lestari (SRL) Blok V yang beroperasi di Kabupaten Kepulauan Meranti ini dapat izin tahun 2007, dengan berdasarkan SK Menteri Kehutanan (Menhut) ini Nomor SK. 208/Menhut-II/2007 tanggal 25 Mei 2007 dengan luasan konsesi 18.890 Ha.
Hal ini disampaikan oleh Humas PT SRL Efragil SamosirĀ kepada wartawan ketika dikonfirmasi adanya tudingan itu sudah menyerobot lahan masyarakat. Disebut dia, bahwa pihak perusahaan menyebut hal isu kalau PT SRL menyerobot lahan masyarakat di Kabupaten Meranti yang tengah santer diberitakan oleh berbagai media, adalah tidak benar.
Katanya, diketahui bahwa areal Tanjung Kedabu di Kecamatan Rangsang Pesisir yang heboh beberapa hari terakhir. Perlu diketahui merupakan areal yang berada dalam konsesi perusahaan dan masuk ke dalam Rencana Kerja Tahunan (RKT). Terkait undangan dari Pemkab Meranti 11 Agustus 2023 menyebut perusahaan mangkir hal itu tak benar.
“Terkait adanya pernyataan bahwa dari pihak perusahaan itu mangkir. Bahwasa pernyataan tersebut tidak benar. Karena perwakilan perusahaan ini datang hadir dan juga mengikuti pertemuan bersama beberapa pihak diundang pihak Pemkab Meranti. Hal ini dapat dibuktikan dengan absensi hadir,” sebutnya.
Lebih lanjut disampaikan dia, diketahui areal diklaim masyarakat adalah rawan Karhutla. Sehingga dalam hal ini, untuk mengantisipasi terjadinya Karhutla saat ini, terutama pada saat musim kemarau panjang saat ini, maka dari perusahaan ini telah melakukan land clearing di area itu sebagaimana mestinya.
“Lahan diklaim masyarakat merupakan kawasan atau lahan rawan Karhutla. Hal ini untuk mengantisipasi terjadinya yang tidak diinginkan, terutama itu pada saat musim kemarau panjang saat ini. Maka dari perusahaan melakukan halnya land clearing di area itu. Jadi tidak benar itu merusak tanaman,” ujarnya. **Rul