DERAKPOST.COM – Setelah beberapa waktu hening, setelah beberapa waktu lalu PTUN Pekanbaru sudah menerima gugatan enam orang perangkat di Desa Pongkai Istiqomah, yang diberhentikan sesuai keputusan Kepala Desa (Kades) Mukhtar Luthfy. Maka berlanjut, banding ke PTUN Medan.
Dimana sebelumnya, sudah ada bentuk putusan PTUN Pekanbaru. Yakni kepada Kades Pongkai Istiqomah untuk kiranya menangguhkan/menunda (schoorsing) pelaksanaan SK Nomor 41 s/d 46 tahun 2022 tentang Pemberhentian Perangkat Desa Pongkai Istiqomah, di Kecamatan Koto Kampar Hulu, Kabupaten Kampar, pada sidang Kamis (20/10/2022) lalu.
Untuk saat sekarang ini, kembali masuk babak baru, yang karena upaya banding Kades Pongkai Istiqomah inipun ditolak oleh PTUN Medan, sebagaimana halnya terlihat pada website PTUN Pekanbaru. Diketahui, enam orang perangkat desa yang menggugat kades tersebut adalah M Husni, Dede Irawan, Rahmawati, Reni Marlina, Rahmat, serta Hermaziana.
Hal itu disampaikan Rais Hasan Piliang dari Kantor RHP Law Firm selaku Kuasa Hukum penggugat. Dia pun mengatakan bahwa pada hari Senin (17/7/2023) lalu, dimana hakim PTUN Medan, yang telah memutuskan upaya hukum banding dari Kades Pongkai Istiqomah. Hal ini sesuai halnya putusan pada nomor 73/B/2023/PTTUN.MDN sebagai berikut:
1. Menerima permohonan banding Pembanding/Tergugat;
2. Menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru Nomor 49/G/2022/PTUN.PBR tanggal 21 Februari 2023, yang dimohonkan banding;
3. Menghukum Pembanding/Tergugat untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat Pengadilan, yang untuk Pengadilan Tingkat Banding ditetapkan sebesar Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah);
“Akibat dari putusan itupun mewajibkan kepada Kades Pongkai Istiqomah untuk mempertahankan status para perangkat desa diberhentikan beberapa waktu lalu dan membayar gaji para perangkat desa yang tertahan rmpat bulan dalam masa gugatan itu berlansung pada pengadilan Tingkat pertama yakni PTUN Pekanbaru tersebut,” kata Rais Hasan Piliang.
Kesempatan itupun, Rais Hasan Piliang, mengatakan untuk memastikan hak-hak perangkat desa itu masih ditahan Kades Pongkai Istiqomah Kuasa Hukum Husni Dkk itu, kabarnya akan layangkan surat kepada Inspektorat Kabupaten Kampar dan Pj Bupati Kampar, sehingga hal pola pengelolaan keuangan desa berkaitan dengan penggajian ini benar-benar telah sesuai aturan hukum berlaku.
Untuk diketahui, enam orang perangkat Desa Pongkai Istiqomah, diberhentikan Kades Mukhtar Luthfy itu yang berawa dikarena para perangkat desa itu terima Bansos. Sebab menurut Kades Mukhtar Luthfy, hal itu dilarang. Sehingga aparat desa diberhentikan itu bawa persoalan ke Komisi I DPRD Kampar. Sehingganya terbit rekomendasi meminta bupati dan camat kembalikan status enam orang tersebut. **Rul