JAKARTA, Derakpost.com- Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) segera disahkan setelah diputuskan dalam rapat pleno. Demikian disampaikan oleh Ketua DPR RI Puan Maharani.
Katanya, dengan disahkanya RUU TPKS menjadi Undang-undang, kehadirannya diyakini menjadi payung hukum untuk merehabilitasi pelaku serta sebagai jaminan agar kekerasan seksual tidak kembali berulang.
“Dan yang pasti sebagai pegangan untuk kita dalam mewujudkan lingkungan tanpa kekerasan seksual,” ujar Puan Maharani, Jumat (8/4/2022) di Jakarta.
Lebih lanjut Dia menyatakan, RUU TPKS merupakan hasil kerja semua pihak, dan akan menjadi bukti nyata negara hadir melindungi seluruh rakyat dari kejahatan seksual.
“Rancangan Undang-Undang TPKS akan dibawa ke pembicaraan tingkat II untuk disahkan dalam rapat paripurna DPR terdekat. Selangkah lagi, buah dari perjuangan panjang ini akan terealisasi,” kata Puan dilansir suara.com.
Menurut Puan, hal tersebut sebagai bentuk komitmen DPR dan Pemerintah Pusat untuk memperjuangkan korban-korban kekerasan seksual yang selama ini hak-haknya terabaikan.
“Dan tentu juga ini hasil kerja keras semua elemen bangsa yang pantang menyerah memperjuangkan Rancangan Undang-Undang TPKS. Teman-teman aktivis dari berbagai kalangan, LSM, akademisi, dan pastinya seluruh lapisan masyarakat Indonesia,” ujarnya.
Juga, pengesahan RUU TPKS akan menjadi hadiah bagi kaum perempuan dalam menyambut peringatan Hari Kartini, mengingat banyak korban kekerasan seksual berasal dari kalangan perempuan.
Puan telah ikut mengawal RUU TPKS ini sejak dirinya masih menjabat sebagai Menko PMK. Putri Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri itu berterima kasih kepada seluruh pihak yang terus berpartisipasi memperjuangkan RUU TPKS hingga titik akhir.
“Saya sadari pembahasan Rancangan Undang-Undang TPKS diwarnai banyak dinamika sejak awal diusulkan tahun 2016. Pencapaian ini adalah keberhasilan kita seluruh bangsa Indonesia,” ungkap dia. **Rul