Puluhan Motor Berknalpot Brong dari Balap Liar Ditilang Satlantas Polres Pelalawan

0 118

 

PELALAWAN, Derakpost.com- Diketahui belakangan ini Balap Liar makin menjadi keluhan pengguna jalan. Salah satunya, itu sekitar perkantoran Praja Pangkalan Kerinci. Maka dilakukan penertiban oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) di Polres pada Sabtu (22/1/22) malam.

Polisi menindak pelaku Balap Liar, yang terutama pemilik sepeda motor knalpot brong tersebut. “Satlantas Polres sudah melakukan penertiban dengan sasaran Balapan Liar serta sepeda motor tidak berknalpot standar, alias Brong. Hal itu difokuskan sekitaran perkantoran Praja Pangkalan Kerinci,” sebut AKBP Guntur Muhammad Tariq, S.Ik.

Disebutkan dia, penertiban itu dipimpin langsung Kasat Lantas AKP Lily Sulfiani, S.Ik ini menurunkan sekitar 30 personel, dimana operasinya, dimulai pukul 20.00 WIB berakhir pukul 22.00 WIB. Diketahu operasi ini berhasil melakukan Tindakan Langsung (Tilang) dengan tanpa ampun terhadap kenderaan roda dua sebanyak 61 unit.

Kapolres juga mengungkapkan bahwa penertiban ini memberi rasa aman bagi masyarakat kabupaten Palalawan yang khususnya pengguna jalan. Dan selain itu juga untuk mengedukasi masyarakat agar tertib berlalu lintas. Maka ungkap dia, operasi ini bakal dilakukan secara kontinue.

“Yang mana aksinyq Balap Liar itu, bisa mengganggu pemakai jalan dan bahkan membahayakan bagi dirinya sendiri dan orang lain,” cakapnya. Maka itu, ungkap dia, penindakkan terhadap pengendara motor yang sengaja mengganti knalpot standarnya menjadi knalpot racing telah sering terjadi.

Aturan yang bisa menindak pengendara bermotor knalpot racing atau yang tidak sesuai standar pabrikan, ada tercantum dalam Undang-undang (UU) Lalu Lintas dan angkutan pasal 285 ayat 1. Dimana, tambahnya, pasal 285 ayat 1 berbunyi, setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan. Maka dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau pun denda paling banyak Rp250 ribu. **Rul/Fbs

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.