DERAKPOST.COM – Aliansi Masyarakat Adat Melayu (AMA) Riau, menyikapi hal aktivitas perkebunan dari PT Tor Ganda di Kabupaten Rohul. Sebagaimana yang diketahui itu sudah puluhan tahun tidak punya Hak Guna Usaha (HGU).
“Kami dari AMA Riau ini meminta pada
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hulu (Rohul), ayat tegas terkait aktivitas perkebunan PT Tor Ganda. Karena yang santer sekarang dilapangan, hal PT Tor Ganda tidak mengantongi izin HGU itu sejak beroperasional pada tahun 1991 lalu,” kata Laksamana Hery.
Disampaikan Ketua AMA Riau ini, maka pihaknya berharap pada Pemkab Rohul jangan abai, karena yang apabila justru pemerintah ditemukan perlakuan abai atau bahkan ini mendukung dibelakang layar. Berarti itu pemerintah daerah bisa dilaporkan juga telah melakukan tindak pidana, karena atas telah bersekongkol pelaku pelanggaran hukum.
Dikatakan, mengutip dalam siaran pers KLHK Nomor: SP. 032/HUMAS/PPIP/HMS.3/02/2022, bahwa Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menegaskan sawit itu bukan tanaman hutan.Ā “Berdasarkan pada berbagai peraturan pemerintah, analisis historis dan kajian akademik berlapis, Dalam Permen LHK P.23/2021, sawit tidak masuk tanaman rehabilitasi hutan dan lahan,” jelasnya.
Kebijakan turunan dari Undang Undang Cipta Kerja (UUCK), yaitu Permen LHK Nomor 8 dan 9 Tahun 2021 itu memuat regulasi terkait jangka benah, yaitu kegiatan menanam tanaman pohon kehutanan di sela tanaman kelapa sawit. Dalam peraturan ini diberlakukan larangan menanam sawit baru dan setelah selesai satu daur, maka lahan tersebut wajib kembali diserahkan kepada negara.
Diketahui, untuk kebun sawit berada dalam kawasan Hutan Produksi diatur diperbolehkan satu daur selama 25 tahun. Sedangkan yang berada di Hutan Lindung atau Hutan Konservasi hanya dibolehkan 1 daur selama 15 tahun sejak masa tanam dan akan dibongkar kemudian ditanami pohon setelah jangka benah berakhir.
Jadi menurut Hery, PT Tor Ganda sudah banyak kekuatan hukum menyatakan hengkang dari tnah kawasan hutan tersebut, jelas disitu hanya satu masa daur ulang 15 tahun untuk tanaman sawit dalam kawasan hutan lindung, terhitung sejak tanam. “Itu artinya sawit PT Tor Ganda wajib dicabut dan diganti dengan tanaman hutan,” tegasnya.
Dalam kesempatan itu, Hery menyoroti sikap Humas Tor Ganda ini pada salah satu media, dengan mengancam atas pernyataan Anggota DPRD Rokan Hulu (Rohul). Hery menyampaikan PT Tor Ganda tidak boleh arogan dengan sikap mengancam anggota DPRD Rohul yang menyampaikan di media. Dikarena apa disampaikan anggota DPRD itu sangat jelas mengatakan adalah pelanggaran dan apabila nyata, maka perusahaan diminta hengkang.
Hery kembali mengingatkan Mahkamah Agung, dalam amar putusan Nomor 2642/K/PID/2006, tanah yang selama ini dikuasai Tor Ganda itu merupa lahan negara. Bahkan MA menyatakan, lahan seluas 47 ribu hektar dalam Register 40 beserta isi disita oleh negara. Kala itu, Hakim Agung juga menyatakan hasil lahan berupa minyak sawit (CPO) dan turunan selama ini dikelola perusahaan dipimpin Sitorus, merupakan perbuatan ilegal dan melanggar hukum.
āPutusan itu berlaku sejak diputuskan perkara perambahan hutan Register 40 oleh PT Tor Ganda dinahkodai Sitorus sebagai terpidana, bertanggungjawab dalam kasus tersebut. Namun Putusan Mahkamah Agung tersebut belum juga ada eksekusi,” tandasnya. **Rul