Putra Hadi Oknum Polisi Meranti Ini Terancam Dipecat Tak Hormat

0 331

 

DERAKPOST.COM – Putra Hari Supanda, ternyata ini tak terjerat satu kasus saja. Oknum anggota Polres Meranti ini juga selain telah dipidana pada akibat kasus penggelapan pajak senilai Rp 230 juta, dia juga ternyata terlibat dalam kasus pemalsuan dokumen negara.

Ini dibenarkan Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Hery Murwono. Dia mengungkapkan, kasus kedua yang menjerat oknum polisi berpangkat brigadir itu sudah dalam proses P21.  “Kasus pertama (penggelapan, red) sudah inkrah, kasus kedua ini (pemalsuan dokumen negara, red) sudah P21,” kata Hery.

Diketahui, Brigadir Putra Hari Supanda telah diputuskan bersalah dalam kasus penggelapan pajak senilai Rp 230 juta. Dalam kasus ini, dia divonis 1 tahun 8 bulan. Dia divonis usai dinyatakan bersalah karena menggelapkan uang pengurusan pajak On The Road kendaraan roda empat yang dibeli oleh salah seorang warga Pekanbaru pada 2020 lalu.

Sementara pada kasus kedua ini, yakni pemalsuan dokumen negara, dari informasi yang dihimpun, diduga terjadi di Samsat Kota Pekanbaru. Kasusnya telah ditangani oleh penyidik dan telah masuk ke tahap P21. Artinya seluruh berkas perkara telah lengkap dan akan segera disidangkan.

Akibat dua kasus yang menjeratnya ini, Brigadir Putra Hari Supanda terancam dipecat. Hery mengatakan bahwa pihaknya akan segera melakukan sidang kode etik terhadap oknum polisi tersebut.

Hery mengungkapkan bahwa sidang kode etik terhadap oknum polisi nakal itu baru akan dilaksanakan setelah kasus kedua berkekuatan hukum tetap atau inkrah. “Pidananya masih proses. Untuk kode etik setelah (kasus kedua) inkrah,” ungkap Hery.  **Fad

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.