DERAKPOST.COM – Seiring terbit putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam halnya itu pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 002 Desa Tanjung Peranap, Kecamatan Tebingtinggi Barat. KPU Meranti nyatakan kesiapannya.
PSU tersebut berdasarkan hasil putusan yang ditetapkan oleh MK RI di Jakarta, Kamis (6/6/2024). Pemungutan suara ulang akan dilakukan untuk surat suara Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Meranti di daerah pemilihan (dapil) 4.
Ketua KPU Kepulauan Meranti, Katmuji, S.Hi, M.Si, mengungkapkan pihaknya menindaklanjuti putusan MK tersebut dan akan melaksanakan pemungutan suara ulang 30 hari setelah putusan dibacakan.
Dijelaskan Katmuji, sembari menyusun rencana anggaran dan kebutuhan, KPU Meranti tetap menunggu kepastian jadwal dari KPU RI lewat KPU Provinsi Riau. Jadi jadwal pelaksanaan PSU TPS itu nanti yang mengeluarkan KPU RI.
“Kita siap melaksanakan putusan MK ini, namun kita tetap menunggu arahan dari KPU RI melalui KPU Riau,” tutur Katmuji, Jumat (7/6/2024) siang.
Sebelumnya, MK mengabulkan gugatan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Kamis (6/6/2024). MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku termohon melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 002 Desa Tanjung Peranap, Kecamatan Tebingtinggi Barat, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau.
Dalam putusan itu juga disebutkan bahwa untuk melakukan PSU paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak putusan aquo diucapkan. Selanjutnya menetapkan perolehan suara hasil PSU tersebut tanpa melaporkan kepada MK. (Atan)