DERAKPOST.COM – Rapat Pleno dari PWI Provinsi Riau diperluas, membahas surat Peringatan DK PWI Pusat terkait aktivitas Hendry Ch Bangun sudah dipecat. Agenda ini dihadiri seluruh Ketua PWI Kabupaten/Kota se-Riau secara zoom.
Agenda dilakukan PWI Riau ini, dalam hal menindaklanjut instruksi DK PWI Pusat ini meminta laporan yang terkait dengan ada aktivitas itu tidak mematuhi keputusan DK bagi anggota tiap daerah. Yang dimaksud tak patuh ialah terkait pergerakan anggota ditunjuk Hendry Ch Bangun (HCB) didalam membentuk kepengurusan PWI ilegal.
Sebab, HCB ini telah mengeluarkan surat terbarunya yang berisikan penangguhan pengurusan kartu keanggotaan terhadap 10 kepengurusan PWI daerah. Dan, HCB ini membekukan beberapa kepengurusan daerah yang notabene tidak mendukung dalam persoalan sedang dialaminya.
Terhadap kepengurusan yang dibekukan itu, HCB ini menunjuk kepengurusan baru dengan dijabat seorang anggota dengan status Pelaksana Tugas (Plt). Padahalkan diketahui HCB bukan lagi menjabat Ketua Umum usai perkara yang dialaminya.
Dalam peristiwa ini, PWI Provinsi melalui Dewan Kehormatan diminta DK PWI Pusat memeriksa anggota-anggota ditunjuk oleh HCB lewat surat tugas ilegal. Lalu, dengan laporkan atas sanksi organisasi berdasar ketentuan Kode Perilaku Wartawan (KPW) pasal 2 ayat 1, Peraturan Rumah Tangga (PRT) PWI pasal 23 ayat 1 (b), ayat 2, ayat 3 dan ayat 4, selambat-lambatnya 15 September 2024.
“Kita akan menindaklanjuti apa yang diminta oleh DK PWI Pusat, nantinya akan kita laporkan pergerakan ilegal mereka (anggota yang ditunjuk HCB), karena ini melanggar PD PRT organisasi, tentu sesuai dengan mekanisme,” kata Ketua Dewan Kehormatan (DK) PWI Riau Zufra Irwan, Sabtu (7/9/2024).
Tindak lanjut ini, sebut Zufra, tidak lain ialah bertujuan ingin memperbaiki organisasi wartawan tertua di Republik Indonesia ini, pergerakan anggota ilegal ini dinilai memecah belah organisasi dan memperburuk keadaan. Aktivitas mereka ini ilegal, ditambah lagi itu ingin memecah belah organisasi,” papar Zufra.
Hal itu disampaikan Zufra dalam rilis yang diterima media ini. Ujarnya, terhadap PWI Kabupaten/Kota, ditegaskan bahwa hal itu produk-produk yang dikeluarkan oleh HCB itu tidak berlaku sama sekali, disebab HCB yang sudah diberhentikan sesuai berdasar sanksi dikeluarkan oleh DK PWI Pusat.
Keputusan terhadap HCB ini tercatat di SK DK PWI Pusat Nomor: 50/DK/PWI-P/SK-SR/2024, setelah 16 Juli 2024 HCB bukan lagi anggota PWI dan sekaligus bukan lagi Ketua Umum PWI Pusat. “Terkait dengan itu kawan-kawan sudah tahu, secara organisasi sudah diberhentikan, tapi secara pribadi dia menolak. Jadi apa yang dikeluarkannya sudah tidak berlaku,” imbuhnya.
Dikatakan Zufra, anggota PWI Riau yang jumlahnya 1000 lebih tetap kompak dan solid di bawah kepemimpinan Raja Isyam Azwar. Secara kelembagaan, terang Zufra, pengurus PWI kabupaten dan kota di Riau juga sudah menyatakan komitmen dengan tetap solid dan patuh kepada PDPRT, kode Etik, dan Kode Perilaku Wartawan. (Dairul)