DERAKPOST.COM – Perusahaan sektor perkebunan PT Inecda Plantitions yang di Kecamatan Rengat Barat Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) ini dilaporkan pada ke Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Pasalnya ini, tanam sawit di kawasan hutan,
PT Inecda, notabene dimiliki Samsung ini selain dilaporkan ke KLHK, diketahui
juga dilaporkan ini ke DPRD Inhu, sebab menggarap lahan di luar area Hak Guna Usaha (HGU). Bahkan, perusahaan juga ada menanam kelapa sawit di kawasan hutan resapanya air disinyalir mendapat izin dari Pemkab Inhu.
Kepala Desa Petala Bumi Kecamatan Seberida, Sugiono. A.Ma, menyebutkan bahwa berdasarkan hasil risalah panitia pemeriksaan tanah B nomor 8/2020, bahwa areal PT Inecda Plantitions yang telah dienclave seluas 579 hektar. Dengan demikian lahan seluas 579 seharusnya tidak lagi menjadi milik PT Inecda.
“Terkait hal ini sudah kita laporkan ke KLHK yang didukung Ratusan masyarakat yang juga turut membubuhkan tanda tangan, selain itu kita minta anggota DPRD Inhu juga mempertanyakan status lahan dimaksud,” ujarnya dikutip dari Riaudetil.
Disampaikannya juga bahwa sampai saat ini setelah perpanjangan HGU lahan tersebut masih dikuasai PT Inecda. Termasuk didalamnya kawasan hutan resapan air seluas sekitar 50 hektar yang berada di Desa Petala Bumi ditanami kelapa sawit oleh PT Inecda.
Menyikapi hal ini, sambung Sugiono pihak desa berharap DPRD Inhu mengambil sikap dengan meminta penjelasan panitia pemeriksaan tanah B yang berkaitan dengan perpanjangan HGU PT Inecda agar lahan yang seharusnya dienclave seluas 579 hektar agar tidak lagi dikuasi PT Inecda.
Salah seorang pemuka masyarakat desa Petala Bumi Jhoni Pasaribu mengungkapkan pada saat rapat mediasi di Kantor Camat Seberida yang dihadiri bagian Tata Pemerintahan Pemkab Inhu, menyebutkan PT Inecda masih boleh menggarap kawasan hutan resapan air karena masih memiliki izin IUP.
“Ini sangat membingungkan masyarakat, BPN sudah menerbitkan perpanjangan HGU dan lahan sudah dienclave namun Pemkab Inhu masih memperjuangkan PT Inecda agar menguasai lahan di luar HGU. Jadi kami minta DPRD Inhu segera mengambil sikap sebelum masyarakat yang bersikap di lapangan,” ujarnya.
Ketua Komisi II DPRD Inhu, Sugeng Riono SH menanggapi hal ini pihaknya berencana turun ke Desa Petala Bumi dan meninjau lokasi yang dilaporkan masyarakat.
“Kita jadwalkan turun lapangan setelah itu kita akan undang pihak pihak terkait untuk didengar secara bersama mengenai persoalan yang dilaporkan masyarakat. Termasuk juga memanggil PT Inecda dan Pemkab Inhu,” terangnya. **Kho/Rul