DERAKPOST.COM – Komisi I DPRD Riau menggelar rapat bersama pihak Badan Kepegawaian Daerah (BKD), hari Senin (29/8/2022), dengan dihadiri langsung Kepala BKD Riau Ikhwan Ridwan serta jajaranya, Rapat digelar ini membahas nasib para tenaga honorer itu dihapus sesuai kebijakan pemerintah pusat.
Ketua Komisi I DPRD Riau Eddy Mohd Yatim kepada wartawan menyebut, dari hasil rapat, bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau akan memperjuangkan honorer agar diangkat jadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada Oktober 2022 mendatang. Langkah itu, kata dia, didukung oleh Komisi I DPRD Riau.
“Kita sepakat dengan Pak Gubernur yang tak mau honorer dihapuskan begitu saja. Lagi pula untuk membayar honorer ini jadi beban daerah, pemerintah pusat enggak terlibat di situ kecuali honorer yang mungkin diangkat jadi PNS itu akan menjadi kontribusi pusat untuk penggajiannya,” kata Eddy Yatim usai hearing.
Dikatakan dia, selama ini pembayaran gaji (haknya) honorer tak mengganggu keuangan Pemerintah Provinsi Riau. Jika honorer dihapuskan, Ia khawatir dapat memunculkan masalah sosial. Maka diharap rencana penghapusan honorer ini dikaji ulang. Kalau Gubenur menolak kebijakan itu, maka dari DPRD Riau sepakat dan mendukung.
Politisi Demokrat ini mengatakan, hasil dari hearing itu, pihaknya mengantongi data jumlah tenaga honorer di Provinsi Riau. Data mutakhir yang dihimpun BKD tercatat ada 19.810 honorer yang terdiri beberapa kategori.
“Jadi, ini sebetulnya ini soal nasib orang ramai. Total kalau keseluruhan honorer dari kabupaten/kota serta Pemprov itu ada 100 ribu lebih. Bayangkan itu nasib mereka akan luntang-lantung kalau hal honorer dihapuskan tanpa ada solusi. Sebab mereka punya keluarga. Maka dari itu kami menyamakan persepsi dengan gubernur,” katanya.
Namun disinggung berapa banyak dari honorer diangkat jadi PPPK. Dalam hal ini, Eddy Yatim mengakuisisi belum tahu pasti berapa jumlah honorer yang akan diangkat jadi PPPK nantinya. Sebab, kata dia, masing-masing lembaga yang menaungi kepegawaian mempunyai persepsi berbeda-beda terkait hal ini.
Dalam kesempatan itu Eddy Yatim juga memprotes kebijakan yang dibuat oleh pemerintah pusat. Sebab, sampai saat inibkebijakan masih simpang siur akan jumlah yang diangkat, masing-masing punya penafsiran sendiri. Kemendagri lain, Kemenpan-RB dan KASN juga lain. Maka, diminta didudukan dengan betul persoalan ini. **Rul