DERAKPOST.COM – Razia truk atau untuk kendaraan angkutan Over Dimension and Over Load (ODOL) dilakukan Dishub sama gabungan. Razia digelar oleh Dishub.Kota Pekanbaru.
Kegiatan di hari Rabu (22/5/2024), berada di Jalan Lintas Timur, Pasir Putih. Maka ini puluhan kendaraan dijaring petugas ketika operasi gabungan yang melibatkan Dishub Pekanbaru, Ditlantas Polda Riau, dan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) juga Dishub Riau.
Selain truk ODOL, petugas juga menindak angkutan yang tidak memiliki izin KIR atau yang KIR-nya telah mati. Kabid Angkutan Dishub Kota Pekanbaru, Khairunnas saat dikonfirmasi mengatakan petugas dalam ink langsung memberi tindakan terhadap pelanggar.
“Rata-rata KIR mati itu sebanyak 30 unit kendaraan dan ODOL sebanyak 29 unit kendaraan,” ujarnya. Khairunnas tegaska, kendaraan terjaring razia dan kedapatan melanggar langsung ditindak atau ditilang.
Selain sanksi tilang, juga ada memberikan teguran dan peringatan kepada kendaraan ODOL. Pemilik angkutan yang diwajibkan mengurangi dimensi kendaraan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kendaraan angkutan yang melintas di jalan tersebut diperiksa satu per satu oleh petugas. Selain penindakan, kami tetap rutin mengimbau kepada pemilik angkutan barang agar melaksanakan pemotongan sendiri terhadap mobil yang melebihi standar ukuran atau ODOL,” jelasnya.
Khairunnas juga menyebutkan, sejak seminggu terakhir dilakukan razia gabungan, pihaknya telah menindak ratusan kendaraan angkutan barang dan penumpang. Total sejak razia pertama hingga saat ini ada sebanyak 163 unit kendaraan. (Rez)