DERAKPOST.COM – Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan akan memblokir rekening bank yang pmiliknya mangkir dari kewajibannya membayar pajak
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu Neilmaldrin Noor mengatakan pemblokiran itu dilakukan dalam empat tahapan.
Pertama, jika terdapat indikasi kurang bayar, maka Ditjen Pajak ini melakukan imbauan dengan memberi peringatan dini kepada pihak wajib pajak yang tidak bayar-bayar pajak. Kedua, bila langkah pertama diacuhkan wajib pajak, maka selanjutnya pihak DJP akan melakukan penagihan.
“Jadi prosedurnya begini, sebelum masuk penagihan itu panjang juga prosesnya ada imbauan, klasifikasi, ada pemeriksaan, ada pemberitahuan hasil pemeriksaan, ada banding keberatan, kalau sudah jatuh tempo didiamkan maka jadi tunggakan. Penagihan aktif pun jadi on,” tutur Neilmaldrin di Jakarta, Sabtu (17/12/2022).
Dalam proses penagihan, lanjutnya, pihak DJP terlebih dahulu akan melakukan mediasi dengan wajib pajak. Jika proses ini tidak berjalan mulus, maka DJP akan melakukan penagihan aktif.
“Itu penagihan masuk lagi proses panjang, ada mediasi, opsi cicilan kita tawarkan, kesempatan itu dilakukan. Nah kalau nggak digubris juga baru penagihan aktif,” ungkapnya. **Rul