Rekonstruksi Pembunuhan Gadis di Rohil, 33 Adegan Diperagakan Pelaku

0 110

DERAKPOST.COM – Kasus pembunuhan di Parit Atmo, menewaskan korban bernama Putri Mayasari beberapa waktu lalu. Maka, hal ini Polsek Bangko gelar rekonstruksi.

Tersangka AS alias Icun (22) warga Jalan Poros Kepenghuluan Labuhan Tangga Kecil, Kecamatan Bangko mengenakan baju tahanan Polsek Bangko, wajah ditutupi sebo hitam. Icun memperagakan 33 adegan terkait dengan kasus yang menghebohkan warga Rokan Hilir (Rohil), khususnya di Bagansiapiapi tersebut.

Terungkap tersangka Icun merupakan pelaku tunggal pada Selasa 16 Juli 2024 dimana tersangka sudah merencanakan membunuh dan memperkosa korban.

Pelaku juga peragakan menaiki motor saat menjemput korban, korban kemudian dibawa ke lokasi kejadian. Korban dianiaya dengan cara dicekik dan dipukul dengan batu dan dirudapaksa, setelah itu korban dibenamkan ke parit dan ditinggalkan pelaku.

Pelaku juga memperagakan bagaimana mengambil tas kecil milik korban dan kemudian melemparkannya ke semak-semak dengan tujuan untuk menghilangkan barang bukti.

Pelaku yang terbilang masih muda tersebut, terlihat santai menjalankan seluruh adegan rekonstruksi hingga selesai.

Kapolres Rokan hilir Kapolres Rohil, AKBP Isa Imam Syahroni SIK MH melalui Kasi humas Polres Ipda Edi purnomo SH saat dikonfirmasi membenarkan rekonstruksi yang digelar sekitar satu jam di aula Mapolsek Bangko tersebut. Di mana kegiatan dihadiri, jaksa penuntut umum dari Kejari Rohil Satria SH, penasehat hukum tersangka Irvan Zulnizar SH.

Ketika ditanyakan apakah menyesal telah melakukan perbuatannya, tersangka menjawab singkat “Ada”. Menariknya saat ditanyakan halloriau apakah dirinya dihinggapi rasa bersalah, Icun menjawab tak ada. Namun dia mengaku ingin minta maaf kepada keluarga korban.

Kapolsek Bangko Kompol I.M.T Sinurat SH.MH didampingi Kanitresrkim Polsek Bangko Iptu Irwandy H Turnip SH.MH menyebutkan terdapat sekitar 33 adegan yang digelar dalam rekosntruksi kasus pembunuhan tersebut, terhadap tersangka diterapkan pasal berlapis yaitu pembunuhan berencana dan pemerkosaan.

Dengan digelarnya rekonstruksi tambah Irwandy, maka dalam waktu dekat pihaknya akan segera melimpahkan kasus itu ke kejaksaan. Untuk dilakukan penuntutan/sidang sesuai dengan proses yang berlaku.

Jaksa dari Kejari Rohil Satria SH meyebutkan pihaknya juga hadir pada kegiatan rekonstruksi guna menyaksikan langsung proses yang digelar.

“Tujuannya terkait dengan tindak pidana yang dilakukan tersangka ini jelas, dan kemudian nantinya sesuai prosedurnya dilakukan penelitian berkas perkara sebelum dilaksanakan tahap II,” katanya. (Hartoyo)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.