DERAKPOST.COM – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau, Akmal Abbas secara langsung meresmikan Rumah Restorative Justice (RRJ) terhadap 136 Desa se- Kabupaten Bengkalis.
Peresmian itu bersamaan kunjungan kerja (Kunker) Kajati Riau, beserta Ketua Adhiyaksa Dharma Karini Riau, Ny. Dewi Akmal dan rombongan ke Kabupaten Bengkalis, yang disambut Bupati Bengkalis, Kasmarni dan Forkopimda, di Balai Kerapatan Wisma Sri Mahkota Bengkalis, Rabu, 12 Juni 2024.
Dalam kesempatan itu, Kajati Riau mengaku senang atas dibentuknya RRJ Desa se-Kabupaten Bengkalis dan menyebutkan bahwa program semacam ini adalah yang perdana dilakukan di Indonesia.
“Kami sangat mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Bengkalis yang saat ini dipimpin Ibu Bupati Kasmarni, karena telah berkolaborasi cukup baik dengan Kejaksaan, sehingga telah membentuk Rumah Restorative Justice di seluruh desa. Rasanya baru kali ini ada di Indonesia dan ini harus kita jadikan percontohan. Karena yang saya tahu RRJ ini biasanya hanya dibuat di tingkat kecamatan, namun Kabupaten Bengkalis telah membentuk RRJ untuk seluruh desa,” ujar Kajati Riau, Akmal Abbas ketika memberikan sambutan.
Juga memberikan apresiasi kepada Bupati Bengkalis Kasmarni atas kekompakan dan sinergitas Pemerintah Kabupaten Bengkalis terhadap seluruh Forkompinda. “Seluruh Forkopimda semuanya disini sangat kompak. Dari ketibaan saya, hingga berada di tempat ini, semuanya menyambut saya. Cocok saja, Ibu Bupati ini bisa membangun Kabupaten Bengkalis dengan baik, karena Forkopimdanya semua sangat kompak,” ujarnya.
Sementara itu, Bupati Bengkalis Kasmarni menyampaikan ucapan rasa terima kasih kepada jajaran Kejaksaan Republik Indonesia, khususnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis karena selama ini telah memberikan kerja sama yang baik dalam mendukung suksesnya pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Bengkalis melalui berbagai bentuk inovasi dan sinergi serta kolaborasinya.
“Dapat kami sampaikan dihadapan Bapak Kajati Riau, salah satu inovasi yang telah dilakukan serta diinisiasi oleh Kejari Bengkalis yakni membina terbentuknya Rumah Restorative Justice di seluruh desa dalam wilayah Kabupaten Bengkalis,” ucap Bupati.
Selain itu lanjut Kanjeng Mas Tumenggung Kasmarni Purbaningtiyas menerangkan dihadapan Kajati Riau, bahwa Kejari Bengkalis juga terus melakukan monitoring dan evaluasi secara rutin dan berkala melalui aplikasi “Lapor Bos” atau akronim dari Laporan Bengkalis Zero Stunting, yang telah dikembangkan oleh Kejari Bengkalis bersama Pemerintah Kabupaten Bengkalis.
Inovasi dan sinergisitas lainnya yang telah dibangun Kejari Bengkalis adalah secara aktif terus mendampingi desa-desa di Kabupaten Bengkalis, dalam hal penggunaan anggaran pendapatan dan belanja desa, agar desa-desa di Kabupaten Bengkalis, sehingga diharapkan dapat menggunakan anggarannya dengan lebih baik, tepat dan akuntabel.
Sebelum mengakhiri sambutan, Bupati juga menyampaikan pernyataan siap mendukung dan bersinergi dengan organisasi Adhiyaksa, dengan memaksimalkan segala potensi yang ada dalam membangun daerah, masyarakat, bangsa dan negara.
Dalam kesempatan itu, Kajati Riau turut menandatangani prasasti RRJ Desa se-Kabupaten Bengkalis dan juga dilakukan serah terima berita acara aplikasi “Lapor Bos” yang dikembangkan Kejari Bengkalis, yang diserahkan langsung oleh Kajari Bengkalis pada Bupati Bengkalis. (Man/Diskominfotik)