Riau Dapat DAK Fisik Rp971,5 Miliar

0 320

 

DERAKPOST.COM – Kepala Bidang Pembinaan Pelaksanaan Anggaran II Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan (Kanwil DJPb) Provinsi Riau, Agnes Sediana mengatakan Pemerintah Daerah (Pemda) di Provinsi Riau mendapatkan pagu dana alokasi khusus (DAK) Fisik dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023 Rp971.554.793.000 atau Rp971,5 miliar.

Dikatakan dia, namun hngga kini dana tersebut belum disalurkan. Agnes juga menjelaskan, DAK Fisik dialokasikan dalam APBN kepada daerah untuk membantu mendanai kegiatan khusus fisik yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional. Penyalurannya harus sesuai petunjuk teknis (Juknis) dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

“Juknisnya baru terbit pada bulan Maret ini. Makanya realisasinya masih nihil sampai 28 Februari 2023. Sekarang, OPD masih dalam proses persyaratan salur,” kata Agnes di Pekanbaru, Sabtu (18/3/2023) dikutip dari cnnindonesia.com.

Dituturkan Agnes, proses pengajuan DAK Fisik saat ini tersistem melalui aplikasi Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (OM-SPAN) yang dikelola oleh Kemenkeu.

“OPD yang mau mendapatkan DAK Fisik harus melakukan kontrak dengan pihak ketiga. Kemudian, kontrak diupload di OM-SPAN dan direview oleh APIP. Jika sudah lolos sesuai persyaratan dan verifikasi, nanti dananya akan ditransfer ke daerah oleh KPPN,” jelas Agnes.

Ia menambahkan, proses penyaluran DAK Fisik ada yang bisa disalurkan sekaligus dan ada yang bertahap atau 3 tahap. Pemda Katanya, harus meajukan penyaluran DAK Fisik paling lambat 21 Juli 2023. Jika tidak mengajukan pencairan sampai batas waktu yang ditentukan, maka dianggap hangus, tidak bisa dicairkan.

Dituturkan Agnes, proses pengajuan DAK Fisik saat ini tersistem melalui aplikasi Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (OM-SPAN) yang dikelola oleh Kemenkeu.

“OPD yang mau mendapatkan DAK Fisik harus melakukan kontrak dengan pihak ketiga. Kemudian, kontrak diupload di OM-SPAN dan direview oleh APIP. Jika sudah lolos sesuai persyaratan dan verifikasi, nanti dananya akan ditransfer ke daerah oleh KPPN,” jelas Agnes.

Ia menambahkan, proses penyaluran DAK Fisik ada yang bisa disalurkan sekaligus dan ada yang bertahap atau 3 tahap.

“Pemda harus mengajukan penyaluran DAK Fisik paling lambat 21 Juli 2023. Jika tidak mengajukan pencairan sampai batas waktu yang ditentukan, maka dianggap hangus, tidak bisa dicairkan,” ungkapnya.

Pemda di Riau mendapat pagu DAK Fisik 2023 sebesar Rp971,5 miliar. Rinciannya, Pemprov Riau mendapat pagu Rp303.091.172.000, Pemkab Rokan Hilir mendapat Rp94.432.788.000 dan Indragiri Hilir Rp91.708.535.000.

Kemudian Kepulauan Meranti mendapat pagu Rp79.759.063.000,Bengkalis Rp68.515.492.000, Rokan Hulu Rp60.313.404.000, Dumai Rp48.143.530.000 dan Pelalawan Rp47.753.463.000.

Selanjutnya, Indragiri Hulu mendapat pagu Rp43.605.456.000, Kuantan Singingi Rp37.851.524.000, Siak Rp33.499.919.000, Pekanbaru Rp33.387.348.000 dan Kampar mendapat pagu Rp29.493.099.000. **Rul

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.