DERAKPOST.COM – Ketidakadilan hukum kembali menjadi sorotan di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau. Seorang pekerja kebun sawit bernama Ipeh Laia ditangkap dengan tuduhan menggarap lahan di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Pangkalan Indarung. Namun, pemilik kebun, Rian, dan penggarap lahan yang menggunakan alat berat excavator, Adis, justru dibiarkan bebas tanpa tersentuh hukum.
Informasi yang diterima awak media menyebutkan bahwa Ipeh hanya bekerja sebagai pembersih kebun sawit yang dikelola oleh Rian, sedangkan Adis yang memiliki excavator menggarap lahan tersebut. Namun, justru Ipeh yang ditangkap aparat kepolisian dengan tuduhan merambah kawasan hutan.
Kabar penangkapan ini membuat keluarga Ipeh terpuruk. Dua anaknya yang masih kecil terlantar, hidup tanpa tempat tinggal, bahkan sempat menginap di asrama polisi karena tidak memiliki tempat berteduh. Sang istri yang berada di Nias pun terpukul mendengar kabar ini dan langsung berangkat ke Kuansing untuk mencari keadilan bagi suaminya.
“Suami saya tidak bersalah. Dia hanya pekerja, bukan pemilik kebun. Saya tidak akan kembali ke Nias sebelum suami saya dibebaskan,” ucap istri Ipeh dengan suara bergetar, air matanya mengalir deras.
Tragisnya, ketika istri Ipeh dan anak-anaknya datang ke Polres Kuansing untuk meminta agar diizinkan tinggal bersama suaminya di dalam tahanan, permintaan itu ditolak. Mereka akhirnya terpaksa tidur di asrama polisi selama dua hari sebelum akhirnya menumpang di rumah kerabat.
Kasus Ipeh Laia menjadi cerminan betapa hukum sering kali tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Masyarakat kecil seperti Ipeh yang hanya mencari nafkah ditindak tegas, sementara pemilik modal yang menguasai lahan secara ilegal justru dibiarkan bebas.
Warga Kuansing sendiri mengetahui bahwa kawasan HPT Pangkalan Indarung telah lama dikuasai oleh para cukong, termasuk Rian dan Kasir dari Pekanbaru, yang disebut-sebut menguasai ratusan hektare lahan. Namun, hingga kini belum ada tindakan hukum yang menyentuh mereka.
Kondisi ini membuat banyak pihak geram, termasuk dari kalangan aktivis dan LSM. Menanggapi kasus ini, Ketua Umum DPP Lembaga Swadaya Masyarakat Barisan Suara Rakyat Bersatu (LSM-BERANTAS), melalui Wakil Sekjen N. Haryadi, mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengambil tindakan tegas.
“Kami meminta aparat hukum, KPH Kuansing, Gakkum KLHK, dan Kapolres Kuantan Singingi agar segera menangkap Rian sebagai pemilik kebun dan Adis sebagai pemilik alat berat yang menggarap lahan HPT,” tegas Haryadi dalam konferensi pers di Pekanbaru, Sabtu (8/3/2025).
Ia menilai bahwa kasus ini adalah bentuk nyata ketidakadilan yang harus segera dituntaskan. Ribuan hektare HPT dikuasai oleh oknum yang hanya ingin meraup keuntungan pribadi, sementara pekerja kecil seperti Ipeh justru dijadikan kambing hitam. Ini tidak boleh dibiarkan Haryadi juga meminta agar aparat membubarkan seluruh pihak yang bermain di kawasan HPT Pangkalan Indarung. (Rezha)