Ribuan Warga Inhu Tak Pakai Masker Terjaring Razia Yustisi
MP, RENGAT — Ribuan warga Indragiri Hulu (Inhu) terjaring razia masker oleh tim yustisi Satgas Pemburu Teking Covid-19 sejak tim ini dibentuk 20 September lalu.
“Total warga bandel yang tidak memakai masker terjaring razia oleh tim pemburu teking Covid-19 hingga 5 Oktober sebanyak 2603 orang,” kata Kapolres Inhu AKBP Efrizal S.IK didampingi PS Paur Humas Polres Inhu Aipda Misran, kemarin siang.
Ditambahkannya, razia yustisi ini merupakan penerapan penegakan Inpres nomor 6 tahun 2020 dan Perbup Inhu nomor 63 tahun 2020 tentang Protokoler Kesehatan dan penerapan sanksinya.
Menurut Kapolres, ribuan warga bandel itu masih diberi sanksi sosial, belum mengarah pada sanksi administrasi yang tertuang dalam Inpres nomor 6 tahun 2020 dan Perbup Inhu nomor 63 tahun 2020.
“Untuk sementara pelanggar protokoler kesehatan yang terjaring razia yustisi itu masih diberi sanksi sosial,” ucap Kapolres.
Efrizal menyebutkan tingginya jumlah warga yang terjaring razia tersebut membuktikan jika masih rendah kesadaran masyarakat untuk mematuhi Protokoler Kesehatan, enggan memakai masker, tidak menjaga jarak, masih berkerumun serta lainnya.
Untuk itu, lanjut Kapolres, diminta pada seluruh lapisan masyarakat agar senantiasa mematuhi protokoler kesehatan dan patuhi 4 M (memakai masker, mencuci tangan menggunakan sabun, menjaga jarak) demi untuk mencegah menyebarnya virus COVID-19 di Kabupaten Inhu.*