Ribut-ribut Soal Pengaturan Suara Toa Masjid, Ini Penjelasan Menag Yaqut

0 205

 

PEKANBARU, Derakpost.com- Mencuat halnya Surat Edaran (SE) Kemenag soal aturan penggunaan dari pengeras suara atau Toa. Hal itu kembali dijelaskan oleh Menag Yaqut Cholil Qoumas.

Ia mengatakan, suara yang tidak diatur akan berpotensi menjadi gangguan, hal apapun itu suaranya. Ia meumpamakan beberapa hal agar maksud dan tujuanya mengedarkan SE terkait penggunaanya pengeras suara dipahami masyarakat luas.

Penjelasan ini disampaikan dia ketika di Pekanbaru saat kunjungannya ke Riau, pada agenda pelantikan Ketua IKA IAIN Suska Pekanbaru, Rabu (23/2/22). Dia mengatakan, yang harus diatur volume atau speaker tidak boleh kencang.

“Harus diatur volume atau speaker tidak boleh kencang-kencang, 100 desibel maksimal, diatur kapan digunakan sebelum azan atau sesudah azan. Tidak ada pelarangan, aturan ini dibuat untuk membuat masyarakat makin harmonis, meningkatkan manfaat dan mengurangi ketidakmanfaatan,” katanya.

Katanya, bagaimana kalau hal itu rumah ibadah non muslim bunyikan toa, sehari 5 kali, dengan kencang-kencang secara bersamaan, rasanya gimana. Misalnya, ini misalnya ya, dalam kompleks rumah ada tetangga kiri kanan depan belakang memelihara anjing, dan menggonggong dalam waktu bersamaan, terganggu tak itu.

“Makanya suara-suara itu, apapun mesti diatur, agar tak timbul gangguan,” sebut dia. Speaker masjid dan toa masjid itu, sambung Yaqut silahkan dipakai, akan tetapi diatur agar tak ada itu terganggu. Agar nantinya, niat menggunakan toa, speaker sebagai sarana wasilah syiar. **Rul

 

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.