DERAKPOST.COM – Diketahui ada seorang pegawai PT Bank Riau Kepri Syariah (BRK Syariah) Ricki Rahmadia, yang dilaporkan atas dugaanya pelanggaran netralitas dan kode etik sebagai karyawan BUMD. Hal itu pada saat Pilkada 2024.
Laporan itu, diajukan oleh Jamadi, S.SH, yang menuding Ricki terlibat dalam politik praktis itu dan menyampaikan pernyataan tendensius di grup WhatsApp Suara Riau. Dalam laporan itu, Ricki disebut menjabat sebagai Kepala Kedai BRK Syariah Garuda Sakti Pekanbaru ini diduga secara terbuka dukung salah satu pasangan calon dalam Pemilihan Gubernur Riau 2024.
Selain itu juga dituding sudah menyerang pasangan calon lainnya dengan berbagai komentar negatif. “Sebagai pegawai BUMD, dia seharusnya bersikap netral. Namun, ini malah berikan komentar di media sosial dan menunjukkan keberpihakan terhadap salah satu kandidat,” kata Jamadi, dalam rilisnya.
Beberapa pernyataan Ricki dipersoalkan, yaitu antara lain dukungannya terhadap pencalonan Syamsuar dan M. Nasir serta ketidaksukaannya itu terhadap pasangan Abdul Wahid – SF Hariyanto. Ia juga telah menyatakan bahwa Abdul Wahid dan SF Hariyanto hanya mengklaim hasil kerja gubernur sebelumnya, Syamsuar.
Tidak hanya itu, Ricki diduga mengancam akan menyebarkan isu negatif di lingkung BRK Syariah agar karyawan tidak memilih Abdul Wahid – SF Hariyanto dalam agenda pemilihan kepala daerah. “Kalau memang ada ancaman seperti itu, ini jelas mencederai profesionalisme perusahaan. Harus ada tindakan tegas dari manajemen PT BRK Syariah,” ujar Jamadi.
Laporan ini juga menyoroti dugaan keterlibatan Ricki sebagai konsultan politik atau surveyor bagi salah satu pasangan calon, dengan kemungkinan menggunakan lembaga survei tertentu untuk kepentingan politik.
Atas dugaan pelanggaran ini, Ricki Rahmadia terancam sanksi berat, termasuk pemecatan, jika terbukti melanggar aturan yang berlaku. Laporan ini mengacu pada sejumlah regulasi terkait netralitas pegawai di lingkungan BUMD, antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, yang menjadi pedoman bagi pegawai di perusahaan daerah dan menegaskan prinsip netralitas pegawai dalam penyelenggaraan pemerintahan.
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, yang melarang keterlibatan pegawai negeri dan pejabat BUMD dalam politik praktis.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), yang menegaskan profesionalisme dan etika kerja pegawai BUMD dalam menjalankan tugasnya.
4. Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor 273/487/SJ Tahun 2020, yang memperjelas larangan bagi pegawai BUMD untuk berpihak pada salah satu pasangan calon dalam pemilihan kepala daerah.
Jika terbukti melanggar, Ricki Rahmadia berpotensi dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Perusahaan PT BRK Syariah, yang memungkinkan pemberian peringatan keras hingga pemecatan bagi pegawai yang langgar aturan etika dan profesionalisme.
Hingga saat ini, PT BRK Syariah belum memberikan pernyataan resmi terkait laporan ini. (Rilis)