DERAKPOST.COM – Riko Putra harus mendekam di balik jeruji besi karena melakukan pencurian di kos-kosan Jalan Guna Karya, Pekanbaru pada Rabu (27/9/2022).
Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Andrie Setiawan mengatakan kejadian bermula saat korban bernama Zikri yang merupakan mahasiswa, bangun pukul 04.00 WIB untuk melaksanakan Salat Subuh.
“Namun saat hendak memeriksa jam melalui handphone miliknya, korban tidak menemukan lagi handphone iPhone 11 Max Pro miliknya yang sebelumnya diletakkan di atas kepala sebelum tidur,” kata Andrie, Sabtu (1/10/2022), dikutip dari Cakaplah.com.
Selain handphone milik korban, juga hilang handphone milik temannya sesama penghuni kos lainya yaitu merk iPhone 8 Plus. Setelah memeriksa kamar kos diketahui bahwa pintu kamar kos sudah terbuka dan kemudian korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Tampan.
Setelah korban membuat laporan polisi tentang peristiwa tersebut, kemudian dilakukan penyelidikan dan ditemukan dua alat bukti bahwa tersangka Riko Putra yang telah melakukan pencurian bersama dengan tersangka bernama Hengki Herpendi (DPO) sehingga ditingkatkan ke penyidikan.
“Dilakukan penangkapan terhadap salah satu tersangka bernama Riko ini, sering melakukan pencurian di sekitaran lokasi kejadian. Kemudian tersangka dilakukan pemeriksaan serta mengakui perbuatan bersama dengan teman, yang bernama Hengki Herpendi,” katanya. **Fad