DERAKPOST.COM – Terhitung tahun 2024 ini, pihak Pemerintan Provinsi Riau, melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), ada melakukan/mengurang denda administrasi keterlambatan bayar pajak kendaraan. Hal itu sebesar 2 (dua) persen dari total pajak kendaraan dibayar oleh pemilik kendaraan.
Hal itu disampaikan Kepala Bapenda Riau melalui Kabid Pajak Daerah Muhammad Sayoga. Dikatakan dia, untuk denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) ini sudah mulai dikenakan kepada pemilik kendaraan yaitu H+1 sejak tanggal jatuh tempo PKB. Denda pajak tiap bulannya akan dikenai sebesar 2 persen.
“PKB harus dibayarkan tepat waktu agar terhindar dari denda PKB. Ada aturan baru untuk meringankan masyarakat dalam pembayaran pajak kendaraan yang terlambat, itu setiap bulannya dikenakan denda sebesar 2 persen, setelah jatuh tempo,” ujar Muhammad Yoga.
Pria yang biasa disapa Yoga ini menyebut, biasanya denda pajak itukan dikenakan sebesar 25 persen. Sekarang dihitung perbulan 2 persen, keterlambatan denda pajak walaupun satu tahun lebih terlambat tetap dihitung perbulannya.
Sementara itu, untuk pendapatan daerah dari PKB untuk tahun ini sementara mencapai 32 persen, sedangkan untuk BBNKB mencapai 27 persen. Pendapatan dari pajak PKB/BBKNB ini menurun seluruh Indonesia termasuk Riau, karena ada bencana banjir yang melanda daerah Riau. (Rul)