DERAKPOST.COM – Danpomdam IV/Diponegoro Kolonel CPM Rinoso Budi, saat ditanyakan perkembangan adanya oknum TNI AD tersangka penganiayaan relawan capres Ganjar Pranowo- cawapres Mahfud MD di Boyolali, Jawa Tengah. Ia menyebut, oknum itu terancam hukuman maksimal.
“Enam anggota TNI AD menjadi tersangka penganiayaan relawan capres Ganjar dan cawapres Mahfud MD di Boyolali, Jawa Tengah, dijerat pasal berlapis..Keenamnya bisa terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara,” katanya. Semua personil adalah anggota Kompi B Batalyon Infantri (Yoinf) Raider 408/Suhbrastha.
Dikatakan dia, mereka itu adalah Prada Y, Prada P, Prada A, Prada J, Prada F, serta Prada M. Ini disangkakan pada Pasal 170 (KUHP) dan Pasal 351 (KUHP). Kalau Pasal 170 maksimal 5 tahun (penjara), dan kalau Pasal 351 lihat ringan beratnya, ada yang dua tahun, kalau sampai luka berat, meninggal dunia, bisa sampai 7 tahun.
Dikutip dari Inews.id. Rinoso mengatakan, berdasarkan visum tim dokter, para korban penganiayaan itu tidak ada mengalami luka dalam ataupun patah tulang. “Hasil visum tidak berbeda saat Pak Ganjar kunjungan ke rumah sakit. Dokter menerangkan dari 7 lebam lecet, jahitan tidak ada, tidak ada luka dalam, patah tulang,” katanya.
Lanjut Rinoso, hal-hal yang meringankan dan memberatkan akan dimasukkan dalam berkas penuntutan dan tentunya akan jadi pertimbangan hakim militer di persidangan nanti. Semua tersangka itu memang masih muda.
“Prada (Prajurit Dua), umurnya 20 an (tahun). Memang spontan dengar suara (berisik knalpot brong) keluar. Walaupun ada saksi yang tidak keberatan, tidak menuntut, (tetapi) ya tidak ada pembenaran penganiayaan,” katanya.
Insiden penganiayaan itu terjadi di depan Markas Kompi B Yonif Raider 408/Suhbrastha, Kabupaten Boyolali, Sabtu (30/12/2023) siang. Enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Prada Y, Prada P, Prada A, Prada J, Prada F dan Prada M, ditahan di Denpom IV/4 Surakarta. (Fad)