Rokok Tanpa Pita Cukai Senilai Rp1,4 M Diamankan Bea Cukai di Selatpanjang

0 397

DERAKPOST.COM – Tim gabungan yang terdiri dari Bea Cukai, Koramil 02 Tebing Tinggi dan Posal Selatpanjang berhasil mengamankan hasil tembakau (HT) jenis rokok tanpa pita cukai. Namun, hingga saat ini tidak ada pihak yang berani mengaku sebagai pemilik barang tersebut.

HT berupa rokok tanpa pita cukai itu diamankan Rabu (10/5/2023) malam di salah satu gudang di Jalan Ahmad Yani Selatpanjang.

Petugas Bea Cukai Kantor Bantu BC Bengkalis di Selatpanjang, Wachid Aryanto, ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penemuan HT jenis rokok tanpa pita cukai. Kata Wachid, penemuan itu berdasarkan informasi intelijen yang mereka terima.

Saat itu, diceritakan Wachid, pasca mendapat informasi tersebut, tim P2 KPPBC TMP C Bengkalis bersama tim Koramil 02 Tebing Tinggi dan tim Posal Selatpanjang langsung melakukan analisa terkait landing spot mana yang akan digunakan. Tim pun kemudian melakukan pengamatan dan penggambaran.

Menjelang tengah malam, sekitar pukul 23.00 WIB, tambah Wachid mereka dapat informasi bahwa barang telah selesai dibongkar dan berada di gudang Jalan Ahmad Yani. Tim gabungan kemudian melakukan pemeriksaan terhadap gudang tersebut dan ditemukan barang berupa HT jenis rokok berbagai merk tanpa dilekati pita cukai.

Sayangnya, ketika barang ini ditemukan, mereka tidak berhasil menemukan pemilik. Sehingga rokok tanpa pita cukai asal Batam Kepri itu menjadi barang temuan oleh KPPBC Bengkalis.

“Kita lakukan penindakan terhadap barang saja, karena saat penindakan tidak ada kuasa atau pemilik barang. Sampai saat ini tidak ada yang mengaku memiliki barang tersebut atau mengurus barangnya ke BC,” ujar Wahid, Senin (15/5/2023).

Adapun HT berupa rokok tanpa pita cukai yang diamankan malam itu dikemas dalam 100 karton. Dengan total 6.049 slop atau 60.490 bungkus atau setara 1.158.600 batang dengan lima merk yang berbeda. Diantaranya, HD Ligh 1.349 slop, HD Red 1.040 slop, OFO Bold 2.400 slop dan OFO Mild 240 slop dan RAN Bold 1.020 slop.

Jika ditotalkan keseluruhannya, nilai rokok tanpa cukai yang diamankan tim gabungan mencapai Rp1,4 milliar. Dengan nilai Cukai Rp786 juta dan nilai PPN Rp145 juta.Ā  **Abd

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.