DERAKPOST.COM – Kejaksaan Negeri Rokan Hulu melakukan penyerahan tahap II terhadap tersangka dan barang bukti kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Pendapatan Asli Desa (PAD) Desa Kepenuhan Baru, Kecamatan Kepenuhan, Kabupaten Rokan Hulu.
Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hulu Fajar Haryowimbuko SH MH, Senin, 28 Oktober 2024 mengatakan Romi Yulianto, A.Mk, tersangka korupsi PADes Kepenuhan Baru resmi diserahkan oleh Tim Jaksa Penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah penyidikan yang dilakukan dinyatakan lengkap.
“Kejaksaan Negeri Rokan Hulu telah menunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang akan menangani proses persidangan dan menyusun dakwaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru,” ujar Kajari.
Untuk diketahui, dugaan penyelewengan pengelolaan PAD Desa Kepenuhan Baru dari Tahun Anggaran 2019 hingga 2022. Romi Yulianto sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka pada 2 September 2024 dan ditahan atas tuduhan menyalahgunakan pengelolaan aset desa, yang bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Dalam penyidikan terungkap bahwa tindakan tersangka diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp518.652.398, yang seharusnya masuk ke dalam APBDes. Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Rokan Hulu Nomor 700.1.2.2/ITDA-PKPT/LHA/196 tanggal 8 Agustus 2024, kerugian tersebut telah dikembalikan oleh tersangka ke Rekening Penampungan Kejaksaan Negeri Rokan Hulu di BRI Cabang Pasir Pangaraian. (Rilis)