Rosmah Mansor Istri Eks PM Malaysia Najib Razak Didenda Rp 3,2 Triliun dan Penjara 10 Tahun

0 0

 

DERAKPOST.COM – Rosmah Mansor, istri mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak, dinyatakan telah bersalah melakukan korupsi dalam sidang yang digelar Kamis (1/9/2022). Pengadilan Tinggi (PT) Kuala Lumpur menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara dan denda RM 970 juta atau Rp 3,2 triliun.

Dilansir Channel News Asia, Rosmah (70) didakwa meminta uang suap RM 187,5 juta (Rp 623 miliar) dari kontraktor Saidi Abang Samsudin pada 2016 dan 2017 agar perusahaan keduanya, Jepak Holdings dapat mengamankan proyek pemerintah senilai RM 1,25 miliar untuk memasok energi surya ke 369 sekolah pedesaan di negara bagian Sarawak.

Dia juga dituduh menerima suap senilai RM 6,5 juta (Rp 21,5 miliar) dari Saidi di kediaman resmi perdana menteri dan kemudian di kediaman pribadinya di Kuala Lumpur antara Desember 2016 dan September 2017.

Dalam memberikan putusan, Hakim Pengadilan Tinggi Mohamed Zaini Mazlan mengatakan, “Jaksa telah berhasil membuktikan kasusnya tanpa keraguan. Terdakwa dinyatakan bersalah atas ketiga dakwaan tersebut.”

Rosmah Mansor divonis 10 tahun penjara untuk setiap dakwaan. Ketiga hukuman penjara akan berjalan secara bersamaan. Akan ada penundaan eksekusi sambil menunggu banding di Pengadilan Tinggi. Dia akan diizinkan untuk tetap dengan jaminannya saat ini sebesar RM 2 juta.

Selama mitigasi, Rosmah Mansor juga mengatakan kepada pengadilan bahwa dia sedih dengan keputusan itu. “Bagi saya, ruang sidang adalah tempat kita mendapatkan keadilan. Saya selalu mengatakan kepada pengacara saya untuk mengatakan yang sebenarnya dan tidak pernah berbohong,” katanya, bersikeras bahwa dia tidak pernah meminta uang.

Sidang Vonis Istri Mantan PM Malaysia Najib Razak. Kasus pengadilan dimulai pada Februari 2020 dan berakhir pada 23 Februari tahun ini, setelah 42 hari persidangan. Proses persidangan dipengaruhi oleh penundaan, termasuk masalah kesehatan Rosmah dan seorang saksi yang ditempatkan di rumah pengawasan karena pandemi COVID-19.

Dikutip dari liputan6.com. Pada hari Selasa, Rosmah mengajukan aplikasi di Pengadilan Tinggi, mencari pencopotan Hakim Mohamed Zaini yang mendengarkan persidangan korupsinya.

Menurut laporan media Malaysia, Rosmah berpendapat bahwa dia telah kehilangan kepercayaan pada kemampuan hakim untuk mengadili kasus korupsinya menyusul dugaan kebocoran putusan baru-baru ini yang konon menyatakan dia bersalah dalam masalah tersebut.

Rosmah mengaku telah membaca artikel blogger Raja Petra Kamarudin tentang bagaimana dia akan dinyatakan bersalah pada 1 September.

Dia mengatakan dia terkejut membaca artikel, yang menyatakan bahwa penghakiman terhadap dirinya sudah siap. Pasal tersebut juga menulis bahwa putusan tidak dibuat oleh hakim sendiri, melainkan atas namanya sendiri.

Hakim Mohamed Zaini menyatakan bahwa ia selalu menulis putusan pengadilannya sendiri. “Siapa pun dapat membentuk opini tetapi satu-satunya opini yang penting pada akhirnya adalah opini saya,” katanya, seraya menambahkan bahwa hakim tidak ada di sana untuk membuat keputusan populer.

Jumat lalu, situs berita Malaysia Today memposting dokumen digambarkan berisi keputusan bersalah terhadap Rosmah. Polisi mengatakan bahwa dokumen pengadilan yang bocor telah diedit, sementara menyangkal tuduhan bahwa itu adalah draf putusan.

Pengadilan Federal kemudian juga menggambarkan tindakan situs tersebut sebagai “tindakan yang disengaja” untuk mencoreng reputasi pengadilan. **Rul

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.