Rp1 M Disita, Polda Riau Dalami TPPU Bandar Narkoba Debus
MP, PEKANBARU – Pihak penyidik Polda Riau kini sedang mendalami Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari beberapa jaringan narkoba internasional. Salah satunya jaringan Debus, bandar narkoba Malaysia-Dumai.
Penegasan itu diungkapkan Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi dalam konfersi pers, Rabu (15/12/2021). Pendalaman kasus ini berawal disitanya uang sebesar Rp1,076.000.000,- dari Khairul dan Said, pembantu Debus, bandar narkoba internasional jaringan Malaysia-Dumai.
Sebagian uang yang disita itu rencananya dipakai untuk menyewa pengacara untuk mendampingi Ahmad, adik kandung Debus yang ditangkap saat membawa sabu seberat 87 kilogram.
Sementara Debus sendiri kini statusnya masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Dari pengakuan anggota jaringannya yang telah ditangkap, sebenarnya Debus sudah 3 kali berhasil memasukkan sabu dari Malaysia dengan jumlah besar.

Pertama barang yang disita Tim Satres Narkoba Polres Dumai 8.300 gram. Sebenarnya sejatinya barang bukti itu 30 kilogram, sisanya 22 kilogram sudah berhasil diperdagangkan di wilayah Jambi.
Sementara tersangka Khairul, ia ditangkap sedang membawa 8,3 kilogram. Lalu polisi kembali menyita 30 kg sabu lagi dari tersangka Said.
Kini, Khairul dan Said disangkakan dengan Pasal 137 Undang Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukum 10 tahun penjara. * (DW Baswir)