Rugikan Negara, 1.260 Ha Kebun Sawit PT Palm Lestari Makmur di Inhu Akan Dilapor PETIR pada Satgas PKH
DERAKPOST.COM – Seluas 1.260 hektare (Ha) dikelolanya PT Palm Lestari Makmur, yaitu perkebunan sawit diduga ilegal. Dan hal ini disikapi DPN Organisasi Masyarakat (Ormas) Pemuda Tri Karya (PETIR) dengan menyiapkan laporan pada aparat penegak hukum.
Hal itu, disampaikanya Ketua Umum DPN PETIR, Jackson Sihombing kepada awak media, Senin (10/3/2025), keteranganya tertulis. Dia meungkapkan bahwa PT Palm Lestari Makmur itu yang diduga beroperasi tanpa Hak Guna Usaha (HGU) sejak tahun 2007 hingga saat ini.
Laporan tersebut akan disampai kepada pihak Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dalam waktu dekat. Menurutnya, PT Palm Lestari Makmur berkantor di Jalan Narasinga, Kampung Besar, Kota Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau. Sementara, kebun sawit yang diduga bermasalah berada di Desa Penyaguan, Kecamatan Batang Gangsal, Kabupaten Indragiri Hulu.
Lebih mengejutkan, lahan perkebunan sawit perusahaan tersebut disebut-sebut berstatus sebagai Hutan Produksi Tetap (HPT) dan Hutan Produksi yang telah dikonversi (HPK). Namun, secara kontroversial, perusahaan ini tetap mengantongi Izin Usaha Perkebunan (IUP) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
“Bagaimana bisa izin usaha perkebunan diterbitkan di lahan yang masih berstatus HPT dan HPK, sementara HGU pun tidak dimiliki? Ini jelas merugikan negara dan diduga melanggar hukum,” ujar Jackson.
Ia juga menemukan bahwa PT Palm Lestari Makmur mengantongi izin lokasi Nomor 34 Tahun 2007 yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu, serta surat pertimbangan teknis dari Dinas Kehutanan tertanggal 12 Februari 2007. Namun, menurut PETIR, izin-izin tersebut diperoleh secara tidak prosedural.
Lebih lanjut, Jackson membeberkan bahwa berdasarkan surat dari Kementerian Kehutanan Nomor S.657/Menhut-II/KUH/2013 tertanggal 17 Juni 2013, permohonan pelepasan kawasan hutan oleh PT Palm Lestari Makmur telah ditolak. Namun, hingga kini, perusahaan tersebut masih beroperasi.
Dugaan Kerugian Negara
Jackson menguraikan sejumlah potensi kerugian negara akibat aktivitas PT Palm Lestari Makmur, antara lain:
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang tidak dibayarkan sejak 2007 diperkirakan mencapai Rp8,5 miliar.
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang tidak disetorkan sejak 2014 mencapai Rp10 miliar.
Potensi kerugian dari Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) atau HGU sekitar Rp6 miliar.
Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 yang tidak dibayarkan sejak 2014 sekitar Rp3 miliar.
Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang belum disetorkan sejak 2014 mencapai Rp25 miliar.
Pajak atas transaksi jual beli saham yang tidak dilaporkan, dengan potensi kerugian negara sekitar Rp2,8 miliar.
Kerugian negara lainnya dari sisi pajak, termasuk PPh Pasal 23, PPN KMS, dan PPh Pasal 4 Ayat 2.
“Belum lagi kerugian akibat perusakan lingkungan dan ekosistem serta provisi sumber daya hutan yang seharusnya dibayarkan,” tambah Jackson.
Dengan bukti yang telah dikumpulkan, PETIR berencana melaporkan kasus ini ke Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam waktu dekat.
“Kami tengah menyusun laporan resmi dan akan segera menyerahkannya kepada Satgas PKH. Jika tidak ada tindakan, kami siap melakukan aksi unjuk rasa secara masif hingga kebun sawit PT Palm Lestari Makmur disita,” tegas Jackson. (Dairul)