DERAKPOST.COM – Satpol PP Pekanbaru menertibkan bangunan liar di Jalan Siak 2. Ada tujuh bangunan di Kecamatan Rumbai, Selasa (18/2/2025), pagi. Setelah melalui proses sosialisasi dan peringatan cukup panjang.
Kasatpol PP Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian mengatakan, sebelum pelaksanaan penertiban, pihaknya telah memberikan imbauan serta peringatan secara bertahap kepada para pemilik bangunan liar.
Setelah melalui tahapan surat peringatan pertama hingga ketiga, serta diberikan waktu selama empat bulan, akhirnya pemilik bangunan membongkar sendiri bangunannya.
“Hari ini kita laksanakan (penertiban) dan di lokasi kita lihat sedang ada pembongkaran sendiri oleh pemilik bangunan liar. Setelah kita lakukan proses mekanismenya, memberikan imbauan dan sebagainya,” ucap zulfahmi.
Lebih lanjut, Zulfahmi mengungkapkan, keberadaan bangunan liar di sepanjang Jalan Siak 2 berpotensi menimbulkan berbagai permasalahan, termasuk rawan kecelakaan lalu lintas, gangguan ketertiban umum, serta potensi menjadi lokasi penyakit masyarakat.
Oleh karena itu, penertiban ini dilakukan demi menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan. Selain itu, pihak Kecamatan Rumbai juga menyampaikan bahwa dalam waktu dekat, Jalan Siak 2 akan mengalami renovasi saluran air oleh Kementerian Pekerjaan Umum (PU).
Dengan penertiban ini, diharapkan proyek tersebut dapat berjalan lancar tanpa ada hambatan akibat bangunan liar.
Dalam pelaksanaan penertiban ini, sekitar 100 personel gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Babinsa, Polisi, serta pegawai kecamatan turut dikerahkan.
Zulfahmi juga mengapresiasi kerja sama dan dukungan dari berbagai pihak, termasuk perangkat kecamatan, kelurahan, hingga RT/RW setempat yang turut membantu dalam memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya menaati peraturan daerah. (Ferry)