Rusidi: Peserta Pilkada Tak Diboleh Berikan Uang Saat Kampanye, Hanya Bisa Sauvenir Dibawah Harga Rp100 Ribu
DERAKPOST.COM – Secara prinsip KPU tak akan mentolerir, serta tak benarkan jikalau pasangan calon kepala daerah ini memberi uang pada saat kampanye. Hanya, diboleh beri souvenir yang harganya yaitu dibawah Rp100 ribu.
Hal itu disampaikan Ketua KPU Riau Rusidi Rusdan disaat memberikan kata sambutan pada acara Sosialisasi Tahapan Kampanye Pemilihanya Gubernur dan Wakil Gubernur Riau Tahun 2024. “Sesuai aturan, bahwasa, saat kampanye Pilkada itu, tak dibenarkan memberi uang. Hanya diboleh memberikan souvenir harga dibawah Rp100 ribu,” sebut Rusidi, hari Senin (30/9/2024), disalah satu hotel di Kota Pekanbaru.
Rusidi yang mantan Ketua Bawaslu Riau ini menegaskan, secara prinsip KPU tak akan mentolerir, serta tak membenarkan jikalau peserta Pilkada memberikan para pemilih itu dalam bentuk uang. Dikarena sambung dia, hal itu yang jelas tertuang dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2024. Paslon, dibolehkan memberikan souvenir disaat kampanye jika diuangkan senilai Rp100 ribu, nilai itu lebih besar saat Pileg dan Pilpres.
“Pada saat Pileg dan Pilpres lalu itu, hanya sebesar Rp50 ribu. Tapi, pada saat Pilkada ini diingatkan untuk Paslon, tim sukses, tim kampanye, Partai Politik itu tak dibolehkan memberi pemilih dalam bentuk uang. Tapi, yang diperboleh itu dalam bentuk souvernir (cinderamata/kenang-kenangan) yang juga jika diuangkan dibawah Rp100 ribu. Hal itu, harus menjadi perhatianya peserta Pilkada, jika tak mau sanksi,” ujarnya.
Kesempatan itu Rusidi mengatakan, selain kampanye didalam bentuk Rapat Terbatas (Ratas), juga kampanye Rapat Umum. Juga sebutnya, KPU ini menggelar debat terbuka yang nantinya itu disiarkannya TV nasional dan lokal. Dengan tujuan yaitu memberikan kesempatan bagi masyarakat bisa melihat dengan aecara langsung akan visi dan misi para calon. Tentunya diharapkan sekaligus dapat jadi ruang kampanye.
Rusidi ini juga menegaskan, terkait adanya lembaga survei yang kerap memanfaatkan situasi politik dalam proses Pilkada. Hal ini boleh dikatakan belum sah menyatakanya elektabilitas dari pasangan calon. Dikarena hingga sekarang ini, pihak KPU Riau belum ada menerima atau mendaftarkan lembaga survei. Yakni sebagai lembaga survei resmi bersertifikat legal KPU Riau.
“Hingga saat ini (sejak memasuki tahapan Pilkada Riau dilaksanakan, red), KPU Riau belum ada menerima yang lembaga survei. Tentunya untuk kami lakukan hal registrasi dan serta ajukan akreditasi sebagai salah satu lembaga survei yang sudah mendapat sertifikat dari kami. Tentunya yang sebagai salah satu lembaga survei yang sah, untuk halnya melakukan aktivitasnya mencantum elektabilitas,” ujar Rusidi.
Rusidi menegaskan, memang ada lembaga survei yang nekat melakukan survei secara sepihak, maka pihak KPU Riau tentunya tak bertanggung jawab penuh atas keberadaan lembaga survei tersebut. Maka masyarakat sebutnya, bisa pertanyakan keberadaannya lembaga tersebut, sehingga tujuanya untuk dimintai pertanggungjawaban Pilkada Riau 2024, nyaman dan aman. Karena, diketahui ada aturan yang berlaku.
“Memang secara garis besar, keberadaan lembaga survei itu yakni melakukan survei terhadap peserta Pilkada bertarung dalam pesta demokrasi ini. Memang sah-sah saja dilakukan lembaga survei. Akan tetapi juga pihak lembaga survei tersebut, harus legal dan independen. Sehingga keberadaannya lembaga itu, bisa dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. Hal itu, tentunya perlu perhatian serius,” ujarnya.
Rusidi menyebutkan dalam PKPU Nomor 9 Tahun 2022 tentang partisipasi masyarakat dalam Pilkada serentak, masyarakat bisa saja melakukan survei dan jajak pendapat. Diketahui dalam pasal 17 PKPU nomor 9 tahun 2022 dalam ayat 1 Pendaftaran lembaga survei atau jajak pendapat penghitungan cepat, sebagaimana dimaksud dalam pasal 16 ayat 2 huruf d dilakukan paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara. (Dairul)