DERAKPOST.COM – DPRD Siak ini sahkan APBD-P tahun anggaran 2024 lewat rapat paripurna yang digelar di Ruang Putri Kaca Mayang, Gedung DPRD Kabupaten Siak, Senin (30/9/2024) sore.
Sesuai Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, pasal 179, perubahan APBD harus disahkan paling lambat tiga bulan sebelum akhir tahun anggaran, yaitu 30 September.
Rapat paripurna itu dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Siak Indra Gunawan didampingi Wakil Ketua I DPRD Siak Syarif dan Wakil Ketua II Laiskar Jaya. Dari pihak eksekutif dihadiri Pjs Bupati Siak Indra Purnama, Sekretaris Daerah (Sekda) Siak, Arfan Usman, pimpinan OPD dan unsur Forkopimda.
Juru bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Siak, Sudarman melaporkan bahwa APBD-P Siak 2024 mengalami kenaikan signifikan dampak dari Dana Bagi Hasil (DBH) migas dan pendapatan lainnya. Sebelumnya APBD-P dibahas sebesar Rp2.985.303.457.540 triliun, dan disetujui menjadi Rp3.230.790.941.139 triliun, sehingga terjadi kenaikan sebesar Rp245.487.483.599 miliar.
Sudarman menyampaikan bahwa APBD-P tersebut hendaknya dilaksanakan sesuai prioritas. “Diharuskan sesuai plafon anggaran dan kebijakan umum anggaran secara efektif dan efisien,” ujarnya.
Dalam paripurna tersebut, Pjs Bupati Siak Indra Purnama menyampaikan bahwa Pemda Siak mengucapkan terima kasih kepada seluruh anggota DPRD yang terlibat di dalam pembahasan sampai dengan disetujuinya Rancangan APBD-P.
Ia juga mengapresiasi atas dukungan anggota legislatif yang mengerti dengan kebutuhan anggaran yang diperlukan untuk memenuhi berbagai kekurangan dalam meningkatkan berbagai sektor yang diperlukan.
“Atas segala upaya tersebut kami mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan segenap anggota DPRD, semoga apa yang menjadi harapan kita semua dalam penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan di kabupaten Siak dapat terwujud,” ucap Indra.
Ketua DPRD Siak, Indra Gunawan mengatakan pengesahan APBD-P Siak 2024 termasuk injury time dari waktu yang ditentukan. Namun sebenarnya ini sudah dibahas pada Agustus, tetapi karena adanya peralihan masa jabatan anggota DPRD Siak yang baru menjadi sedikit terlambat dan terhambat.
“Terlambat karna ada transisi masa jabatan DPRD 2019-2024 ke 2024-2029 bertepatan di pertengahan September. Pembahasan kemarin tidak cukup waktu untuk membahas maka pembahasan dilakukan oleh DPRD masa jabatan 2024-2029 dengan batas waktu sesuai ketentuan di akhir September,” kata Indra.
“Karna kami melihat ada gaji, insentif, tunjangan dan lain-lain yang berkaitan dengan honorer dan ASN yang masih belum terakomodir dalam APBD murni, maka DPRD Siak memandang perlu APBD-P ini untuk digesa dan diparipurnakan, target selesai dan draf diserahkan hingga batas waktu yang sudah ditetapkan,” ujarnya. (Yusuf)