DERAKPOST.COM – Ir Ganda Mora, MSi selalu dari Ketua Yayasan Lingkungan Sahabat Alam Rimba (SALAMBA) Riau meapresiasi kinerja Tim Gakkum KLHK. Hal ini terkait penetapan tersangka dan penahanan terduga kasus pencemaran lingkungan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Sawit Inti Prima Perkasa (PT SIPP).
“Tim Gakkum KLHK sudah tetapkan dua petinggi dari PT SIPP sebagai tersangka dan penahanan terduga pencemaranya lingkungan oleh pihak PKS perusahaan tersebut. Ini juga patut diapresiasi. Tapi, kami selaku pihak aktifis lingkungan ini siap mengawal kasus ini hingga proses pengadilan itu mendapat proses hukum pemberian sanksi tegas,” katanya.
Ganda Mora mengatakan, karena sesuai diketahui kedua tersangka itu Manager, dan Direktur PT SIPP yang ditakutkan ini tak tuntas penegakannya aturan hukum terhadap kejahatan lingkungan. Namun ungkap dia, langkah dilakukan Gakkum KLHK patut diapresiasi menangkap dan menahan pihak manajemennya dari PT SIPP atas kejahatan lingkungan.
Ganda Mora juga mengatakan, diharap Gakkum KLHK ini tidak hanya berhenti dalam kasus tersebut, dikarena di Riau masih banyak kasus kejahatan hampir sama. Termasuk kasus limbah PKS dan PKS tanpa kebun atau tanpa dilengkapi dokumen amdal. “Di Riau ini banyak itu PKS yang melanggar UU No 32 tahun ke 2009 tersebut,” ujar Ganda Mora.
Seperti diberita sebelumnya, Penyidik Gakkum KLHK sudah menetapkan dua tersangka dalam perkara kasus limbah pengolahan minyak mentah kelapa sawit (crude palm oil) yang berlokasi di KM 6 Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.
“Kedua tersangka dalam kasus tersebut, yakni tersangka AN (40) selaku General Manager Direktur PT SIPP dan EK (33) selaku Direktur PT SIPP,” sebut Kepala Penyidikan Tindak Pidana Lingkungan Hidup KLHK Anton Sardjanto, dalam keterangan tertulisnya diterima media ini, Selasa (27/9/2022).
Disebutkan Anton, keduanya ditetapkan sebagai tersangka ini diduga melakukan tindak pidana lingkungan hidup berupa dengan sengaja melakukan perbuatan mengakibat dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup dan/atau melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin. **Rul