SALAMBA Sorot Kinerja Gakum KLHK: Hutan Konservasi Giam Siak Kecil Dieksploitasi Pelaku Ilog

0 237

MP, SUNGAI LINAU – Perambahan hutan konservasi dan hutan produksi pada kelompok penetapan hutan Giam Siak Kecil di Kabupaten Bengkalis terus berlanjut. Setiap hari kayu dilangsir melalui parit di sekitar perkebunan sawit.

Demikian diungkapkan Ketua Yayasan Sahabat Alam Rimba (SALAMBA) Ir Ganda Mora M.Si kepada wartawan, Jumat (6/8/2021).

Dikatakan, aktivitas pemalakan liar atau illegal logging (ilog) itu berdasarkan pemantauan SALAMBA, beberapa hari lalu.

Lebih lanjut Ganda menyebutkan bahwa pihaknya sangat kecewa terhadap petugas Gakum KLHK karena tidak mampu menjaga hutan produksi dan hutan konservasi tersebut. Apalagi aktivitas ilog itu melihatkan toke toke.

”Modus yang dilakukan para toke ini adalah memanfaatkan masyarakat setempat untuk mengambil kayu di kawasan hutan. Setelah menjadi kayu olahan lalu dikumpulkan di Desa Sungai Linau untuk dimuat ke mobil yang telah disiapkan,” ungkap Ganda Mora.

Berdasarkan pemantauan dan informasi masyarakat setempat, setiap malamnya 7 sampai 10 mobil kayu keluar dari Sungai Linau. Informasinya dijual ke Medan, Sumatera Utara (Sumut).

Dapat diprediksi bila ada 10 mobil kayu per hari keluar dari desa tersebut maka deforestasi hutan sudah sangat luas.

”Kami sangat heran dan juga mengkritisi kinerja Gakum KLHK. Mereka seharusnya tahu perubahan tutupan lahan setiap waktu sebab saat ini sistem sudah canggih dari peta Citra land bisa diketahui perubahan tutupan lahan dan peruntukannya,” kata Ganda dengan nada kesal.

Yayasan SALAMBA, imbuhnya, sudah memberikan pencerahan kepada warga yang akhir akhir ini mengeluh karena jalan dan jembatan mereka rusak berat akibat dilalui oleh mobil pengangkut kayu.

SALAMBA juga berpesan agar masyarakat turut menjaga hutan, sebab bila terjadi perambahan terus menerus maka ketika musim hujan maka kampung akan banjir dan tenggelam.

Sebaliknya, di musim kemarau akan terjadi kebakaran hutan yang menimbulkan kerugian besar terhadap masyarakat. Sementara itu pelaku ilog menikmati hasil dan keuntungan tanpa memikirkan dampak lingkungan. Mirisnya lagi, sikap Kepala Desa Sungai Linau yang dinilai kurang peduli atas permasalahan tersebut.

”Sehingga koordinasi pencegahan dan pemberantasan ilegal logging sesuai Undang undang Nomor 18 tahun 2013 tidak efektif. Kami curiga semua pihak sudah ikut bermain termasuk dari oknum oknum penegak hukum dan oknum oknum kehutanan,” pungkas Ganda lagi. * (DW Baswir)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.