DERAKPOST.COM – Asisten III Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Pekanbaru Masykur Tarmizi mengatakan, Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Pekanbaru rencananya akan mengalokasikan anggaran sebesar Rp1 miliar untuk santunan kematian.
Dana tersebut katanya, dianggarkan lewat biaya tidak terduga (BTT). Ia pun mengatakan untuk proses administrasi atau persyaratan bagi keluarga atau ahli waris yang layak mendapatkan bantuan ada di Dinas Sosial Kota Pekanbaru.
“Itu kita alokasikan melalui BTT sekitar Rp 1 miliar. BTT itu anggaran yang kita alokasikan untuk biaya tidak terduga, kematian itu kan biaya tidak terduga. Artinya tidak kita rencanakan, orang bisa meninggal kapan saja. Makanya kita pushkan melalui anggaran BTT. Itu anggarannya ada di BPKAD, proses administrasinya ada di Dinas Sosial,” ungkapnya.
Untuk pencairan anggaran santunan kematian nantinya, dikatakan Masykur Tarmizi, keluarga atau ahli waris dapat mengajukan persyaratan yang telah ditetapkan ke pihak Dinas Sosial.
“Nanti ada persyaratan, yang jelas warga itu warga tidak mampu yang terdata di DTKS kita, nanti kan ada persyaratan-persyaratan lainnya. Diharapkan, dengan kejadian kemalangan itu, pemerintah bisa hadir ditengah tengah masyarakat yang berduka, itulah yang menjadi harapan bapak Pj Walikota,” ujar mantan Kepala BKPSDM Kota Pekanbaru ini.
Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kota Pekanbaru pada tahun 2023 akan mengalokasikan anggaran santunan kematian bagi masyarakat kurang mampu.
Melalui Dinas Sosial Kota Pekanbaru dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas Sosial mengumpulkan data masyarakat meninggal dunia, terhitung dari tahun 2012 hingga 2021. Selain data, juga dipersiapkan regulasi atau aturan terkait bantuan kematian bagi masyarakat miskin dalam bentuk Peraturan Walikota (Perwako). **Fri