DERAKPOST.COM – Kebun Sawit di daerah kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Sumpu disegel oleh Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Republik Indonesia. Perkebunan kelapa sawit seluas lebih kurang 4.000 hektar, Kecamatan Hulu Kuantan, Kabupaten Kuantan Singingi.atau Kuansing.
Diduga, perkebunan diketahui milik Alianto Widjaja yang berada didalam penguasaan negara. Penyegelan ini dilakukan, setelah Satgas PKH menemukan ada pelanggaran hukum terkait dengan penguasaan lahan di dalam kawasan hutan negara. Sekarang ini
pengumuman penyegelan sudah dipasang di lokasi perkebunan sejak kemarin, hal itu menandakan aktivitas dihentikan ini secara resmi.
Menurut informasi dihimpun. Bahwa pihak tim Satgas PKH saat ini sedang melakukan pemeriksaan intensif pada pihak pengelola perkebunan itu di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Pekanbaru. Pemeriksaanya bertujuan untuk mengungkap lebih lanjut mengenai dugaan pelanggaran hukum yang terjadi. “Penyegelan terhadap perkebunan kelapa sawit itu karena terindikasi pelanggaranya hukum,” kata sumber media mengirimkan photo penyegelan.
Untuk diketahui, dengan adan penyegelan tersebut, masyarakat adat Hulu Kuantan meluapkan kegembiraan yang setelah tim Satgas PKH menyegel perkebunan kelapa sawit yang beroperasi secara ilegal dii HPT Sumpu tersebut. Artinya tindakan tegas ini disambut baik oleh masyarakat adat yang selama ini merasa dirugikan keberadaanya perkebunan tersebut.
“Kami, sangat bersyukur dan mendukung penuh penyitaan ini. Keberadaanya kebun sawit ilegal ini telah menimbulkan raja-raja kecil yang merampas hak-hak kami,” sebut Pendi, salah seorang warga Hulu Kuantan.
Menurutnya, bahwa hal perkebunan sawit berkedok koperasi telah mengubah fungsi HPT dan memicu konflik di masyarakat. (Dairul)