DUMAI, Derakpost.com- Selama Bulan Ramadan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Dumai meegencarkan operasi Gelper (meja ikan ikan, red) dan serta hiburan malam.
Tujuannya supaya masyarakat di wilayah kerjanya dapat menjalankan ibadah puasa tanpa ada gangguan dari permainan Gelper dan hiburan malam, seperti tenda biru, yang menyediakan wanita penghibur.
Kasat Pol PP Kota Dumai Yuda Pratama sstp melalui Kabid peraturan dan perundangan Kurniawan M,Skom M.Si menjelaskan, selain operasi ke arena Gelper, pihaknya juga menggelar razia minuman keras dan tempat hiburan malam yang menyediakan wanita penghibur.
Namun, menurutnya Patroli monitoring dan Trantibum yang dilakukan pada Ahad (10/4/2022) malam di wilayah Kecamatan Bukit Kapur, sesuai aduan masyarakat bahwa adanya warung Gelper dan hiburan malam di wilayah Rawang Pendek Kelurahan Bukit Nenas yang masih beroperasi, ternyata ketika tim turun ke lokasi, sasaran dalam kondisi tutup.
“Semua akan kami razia termasuk wanita malam dan warung Gelper,” ujarnya dilansir cakaplah.com.
Menurutnya, Kusus di wilayah Kecamatan Bukit Kapur, sesuai laporan warga ada dua wilayah diduga banyak tempat hiburan malam dan warung Gelper, yakni Rawang Pendek dan Rawang panjang.
“Dimana nantinya dalam operasi, bila ditemukan di lapangan meja Gelper dan warung hiburan penyedia miras akan disita, sedangkan wanitanya akan dibawa ke Dinas Sosial untuk dikembalikan ke wilayahnya, namun sebelumnya akan dibina dan didata,” jelasnya.
Mereka para pemilik, pemain Gelper, pengunjung hiburan di sana akan dicek kesehatannya, kemudian dilakukan swab test untuk mengetahui apakah terpapar Covid-19 atau tidak.
“Jika hasil swab tes dinyatakan positif Covid-19, maka mereka akan dipisahkan untuk menjalani isolasi mandiri,” tegasnya.
Giat ini berdasarkan Intruksi Mendagri No 14 Tahun 2022 dan Intruksi Gubernur Riau No 51/INS/HK/2022
Serta perda Kota Dumai No 12 Tahun 2002 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum;
Yang diperkuat dengan Perwako Kota Dumai No 65 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiase dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, SE 005 Tahun 2022 tentang PPKM Level III , SE 300/066/SATPOL PP tentang Pembatasan Jam Operasional Hiburan Malam.
Begitu juga dengan SE 443.1/1908.1/DINKES tentang Penerapan Protokol Kesehatan Berbasi Digital melalui Aplikasi Peduli Lindungi. **Fzi