Satpol PP Pekanbaru Bongkar Puluhan Lapak PKL Berada Taman Kota di Jalan Seberut

0 81

DERAKPOST.COM – Selama ini keberadaan dari lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berada di Kota Pekanbaru, seakan akan itu dibiarkan. Saat ini, dengan kondisi melihat mengganggu keindahan kota, maka inipun mulai ditertibkan. Salah satunya berada di sekitar Taman Kota, Jalan Seberut.

Diketahui disaat ini, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru bergerak tegas menertibkan puluhan PKL, yang ada menggelar lapak itu secara liar di kawasan Taman Kota tersebut. Penertiban, puluhan lapak semi permanen yang didirikan PKL di sepanjang trotoar jalan, serta mengganggu keindahan kota.

Tim gabungan yang terdiri dari personel Satpol PP Kota Pekanbaru dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Pekanbaru turun langsung ke lokasi untuk melakukan pembongkaran lapak-lapak pedagang yang sebagian besar terbuat dari kayu. Proses penertiban berjalan lancar dan kondusif.

Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian, menjelaskan bahwa penertiban PKL di sekitaran taman kota dan Hotel Aryaduta ini merupakan langkah konkret untuk mendukung upaya Pemerintah Kota dalam menata Pekanbaru menjadi kota yang aman, nyaman, indah dipandang, serta memiliki nilai estetika yang baik.

“Kita tertibkan PKL di seputaran taman kota dan Hotel Aryaduta untuk mendukung upaya pemerintah dalam menata Kota Pekanbaru agar aman, nyaman, dan indah dipandang mata sehingga ada nilai estetika,” kata Zulfahmi Adrian.

Zulfahmi Adrian mengungkapkan bahwa penertiban puluhan lapak PKL ini merupa tindak lanjut dari permintaanya Kecamatan Pekanbaru Kota. Yakni sebelumnya, pihak kecamatan telah ada melakukan berbagai upaya preventif, termasuk memberikan peringatan kepada para PKL untuk tidak berjualan dan membongkar sendiri sendiri lapak-lapak mereka di kawasan tersebut.

“Ada sekitar 20-an lapak yang kita tertibkan. Termasuk pemutusan jaringan listrik yang dilakukan oleh pihak PLN tadi terhadap lapak tersebut,” jelas Zulfahmi, menunjukkan keseriusan dalam penertiban ini. Seluruh konstruksi bangunan semi permanen yang dibuat oleh para PKL kemudian diangkut oleh petugas dari DLHK Pekanbaru.

Zulfahmi Adrian menambahkan bahwa penertiban lapak liar PKL ini juga bertujuan untuk mengembalikan fungsi utama trotoar jalan sebagai fasilitas pejalan kaki. Keberadaan lapak-lapak liar tersebut dinilai telah menghalangi hak pejalan kaki.

Tidak hanya di Jalan Seberut, penertiban juga dilanjutkan terhadap PKL berjualan di sekitaran Ruang Terbuka Hijau (RTH) Jalan Sumatera. Dalam penertiban di lokasi ini, Satpol PP memberikan imbauan tegas kepada para PKL untuk tidak lagi berjualan di kawasan RTH tersebut.

PKL yang ditertibkan, Pemerintah Kota Pekanbaru telah mengarahkan mereka untuk berjualan di kawasan Bundaran Keris, Jalan Diponegoro, dan di area Kuliner Malam Jalan Cut Nyak Dien, yang ditetapkan sebagai zona perdagangan bagi PKL. Langkah ini diharapkan memberikan alternatif tempat berusaha yang lebih tertib dan terorganisir bagi para pedagang. (Ferry)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.