DERAKPOST.COM – Adanya oknum warga di Jalan Pembangunan yang kini menutup permanen parit, Kecamatan Sukajadi, Kota Pekanbaru. Anggota DPRD Pekanbaru Doni ingatkan Pemko melalui Satpol PP supaya menindaklanjuti dan menertibkan.
“Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) telah ada menyatakan bahwasa pembangunan yang dilakukan oleh oknum masyarakat itu tidak memiliki izin. Hal inipun, dapat dilihat tidak ada plang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di lokasi tersebut,” kata Doni.
Ketua Komisi I DPRD Kota Pekanbaru Doni inipun menilai, penutupanya parit itu salah. Harusnya, tidak diboleh parit ditutup habis kecuali untuk jembatan atau jalan. Dalam hal ini, seyogyanya Satpol Pekanbaru bisa melakukan penertiban itu.
Hal itu juga ditegaskan Anggota Komisi IV DPRD Pekanbaru Roni Paslah, bahwa hal penutupan parit oleh oknum masyarakat itu harus dibongkar. Menurutnya, itu harus dibongkar, karena jelas melanggar aturan yang berlaku.
“Kalau itu tindak tegas. Tindak tegasnya harus dibongkar. Kasih pengertian kepada masyarakat bahwa memang di atas parit atau anak sungai itu tidak boleh ada bangunan. Nah mungkin dari pemko juga harus ada papan sosialisasi di sepanjang anak sungai itu. Itu bikin masyarakat mengerti juga,” ujar Roni.
Menurutnya, kalau hal untuk membangun jembatan atau jalan itu, harusnya satu untuk bersama-sama. Bukan hal itu dibuat oleh masing-masing masyarakat membuat jembatan sendiri. Dia menilai, salah satu penyebab banjir di Kota Pekanbaru adalah tersumbatnya atau terjadinya penyempitan drainase.
Apalagi, di lokasi itu sudah termasuk anak sungai. Jadi sambungnya, kalau seperti ini terus, makin hari makin kesini, Pekanbaru itu tidak akan selesai-selesai hal banjir ini. Oleh karena tim yustisi Pemko Pekanbaru yakni Satpol PP dapat menindak lanjuti.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Pekanbaru Sabarudi mengatakan pembangunan di atas parit itu tidak boleh. Kemudian pembangunan yang dilakukan oleh oknum masyarakat juga harus mengantongi izin dari pemerintah setempat.
Dia juga meminta Satpol PP untuk turun melakuian penertiban. Jika tidak memiliki izin, maka Satpol PP bersama dinas terkait harus melakukan penertiban. “Sebelum dilakukan penertiban, tentu yang harusnya dilakukan langkah persuasif, dengan untuk mencari solusi yang terbaik. (Fer)