DERAKPOST.COM – Diketahui, sekarang ini seorang pekerja di PT Wilmar Dumai, telah meninggal dunia diakibat terjadi ledakan di perusahaan tersebut. Namun anehnya dari pihak perusahaan melalui pihaknya humas dikonfrmasi masih tetap bungkam.
Meninggalnya satu pekerja diakibat terjadi ledakan atau kecelakaan kerja itu, disebut Ketua LSM MAUNG Provinsi Riau Wan Ade Syahputra. Ia mengatakan, pihak humas di PT Wilmar itu terkesan diam serta enggan untuk memberi klarifikasi penyebab terjadi kecelakaan kerja memakan korban hingga meninggal dunia tersebut.
“Ini ada apa? Kenapa, pihaknya humas PT Wilmar tidak bersedia memberi klarifikasi penyebab terjadi kecelakaan kerja saat ini memakan korban hingga meninggal dunia tersebut. Dan tidak mungkin dia tidak tahu apa yang terjadi dikawasan areal tersebut dan tentu hal tersebut pasti ada laporanya kejadian,” terang Wan Ade.
Dikutip dari Mentengnews. Wan Ade inipun menjelaskan, kejadian perkara oleh internal mereka, apalagi terkesanya hanya beri info yang tidak valid atas kejadian tersebut dan terkesan dugaan untuk dapat memperlama memberikan informasi. Sehingga hal sikap dari humas perusahaan itu, tidak mentaati ketentuan aturan berlaku.
Karena sambung Wan Ade, Anehnya lagi, Humas PT Wilmar itu akan memberikan klarifikasi kejadian tersebut esok dan dia menentukan waktunya, sementara halnya kejadian sudah beberapa hari yang lalu, ini ada apa ? Tidak mungkin yang sekelas PT Wilmar begitu besar tersebut menanggapi persoalannya seperti ini dengan gampang, dan apalagi ini menyangkut nyawa (korban jiwa) yang hilang atas kejadian itu.
“Kami dari LSM ini berharap kepada Humas PT Wilmar, jangan ada lagi hal-hal ditutupi. Apalagi itu adanya dugaan mencoba untuk menyembunyikan hal tersebut. Apalagi ini soal korban jiwa. Hal itu bukan suatu yang sepele, resikonya sangat besar. Harusnya ini bisa dipahami pihak perusahan akan hal keterbukaan informasi,” katanya.
Dikesempatan itu, Wan Ade mengatakan, berharap dan minta pada instansi terkait, yakni Disnaker dengan tegas menjalankan aturan pada perusahaan melanggar halnya keselamatan kerja. Terkait permasalahan kecelakaan kerja di PT Wilmar ini, diminta Aparat Penegak Hukum (APH) dan instansi terkait bagianya pengawas Disnaker untuk menindak tegas perusahan-perusahaan seperti ini.
Perlu diketahui bersama bahwa ada sanksi perusahaan itu mengabaikan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dapat berupa:
Sangsi Administratif
1. Pemberian peringatan: Perusahaan dapat diberikan peringatan tertulis untuk memperbaiki kondisi K3.
2. Penghentian sementara kegiatan: Kegiatan perusahaan dapat dihentikan sementara sampai kondisi K3 memenuhi standar.
3. Pencabutan izin: Izin perusahaan dapat dicabut jika perusahaan tidak memenuhi standar K3.
Sangsi Pidana
1. Pidana penjara : Pengurus perusahaan dapat dipidana penjara jika kelalaian K3 menyebabkan kecelakaan kerja yang serius atau kematian.
2. Denda : Perusahaan dapat didenda jika tidak memenuhi standar K3.
Sangsi Perdata
1. Ganti rugi: Perusahaan dapat diminta untuk membayar ganti rugi kepada pekerja yang mengalami kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja. (Dairul)