SBY Sebut Jika Keadilan tak Datang, Kita Berhak Memperjuangkannya

0 172

 

DERAKPOST.COM – Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) meminta seluruh kader partai berlambang bintang mercy mengikuti perkembangan pengajuan Peninjauan Kembali (PK) oleh Moeldoko di Mahkamah Agung (MA).

Ia memerintahkan, seluruh kade di Tanah Air siap untuk memerjuangkan jika ada ketidakadilan yang diterima Partai Demokrat. “Ini sambil memohon pertolongan Tuhan Yang Maha Kuasa, Allah SWT. Ikuti petunjuk Ketua Umum. Jika keadilan tak datang, kita berhak memperjuangkannya secara damai dan konstitusional,” kata SBY, Ahad (29/5/2023).

SBY mengaku, telah menerima telepon dari seorang mantan menteri terkait PK yang diajukan Kepala Staf Presiden (KSP) ini. Namun, SBY tak menyebut siapa mantan menteri tersebut. SBY menuturkan, ia kerap menerima pesan-pesan tersebut. Sehingga SBY menduga bahwa pengambilalihan Partai Demokrat oleh Moeldoko merupakan hal yang serius.

“Pesan seperti ini juga kerap saya terima. Jangan-jangan ini serius bahwa Demokrat akan diambil alih,” tutur SBY dikutip dari Republika.co.id.

Ia menyampaikan, berdasarkan akal sehat, MA sulit menerima PK Moeldoko tersebut. Sebab, sudah 16 kali pihak Moeldoko kalah di pengadilan. SBY menilai jika hal ini terjadi, maka informasi adanya tangan-tangan politik untuk mengganggu Demokrat agar tak bisa ikuti Pemilu 2024 barangkali benar. “Ini berita yang sangat buruk,” kata SBY.

Presiden RI periode 2004-2014 ini berharap, pemegang kekuasaan politik dan hukum tetap amanah dalam menegakkan kebenaran dan keadilan. Indonesia, kata dia, bukan negara ‘predator’ serta tak menganut hukum rimba.

“Sebagai Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat, saya harap pemegang kekuasaan (politik dan hukum) tetap amanah, tegakkan kebenaran dan keadilan. Indonesia bukan negara ‘predator’ (yang kuat memangsa yang lemah) serta tak anut hukum rimba, yang kuat menang, yang lemah selalu kalah,” tegasnya.

Pernyataan SBY ini setelah muncul pernyataan dari mantan wamenkumham Denny Indrayana soal tukar guling kasus perkara MA di KPK dengan putusan menerima PK Moeldoko oleh MA. Denny Indrayana sebelumnya membocorkan informasi soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutus mengembalikan sistem pemilu menjadi proporsional tertutup.

Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyatakan, Kepala Staf Kepresidenan Indonesia Moeldoko telah mengajukan PK untuk putusan MA terkait dengan ‘kudeta’ Partai Demokrat. Moeldoko mengajukan PK pada 3 Maret 2023.

PK yang diajukan Moeldoko dan Jhoni Allen Marbun di MA untuk menguji putusan kasasi MA dengan Nomor Perkara: 487 K/TUN/2022, yang telah diputus pada tanggal 29 September 2022. Di sisi lain, Moeldoko mengaku tidak mengurus pengajuan PK terhadap putusan kasasi yang memenangkan Partai Demokrat versi Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly menegaskan pihaknya bersikap netral saat menanggapi upaya hukum berupa peninjauan kembali ke MA ini. Yasonna meminta kepada seluruh pihak untuk menaati hukum yang berlaku dan berlaku sebagaimana ketentuan hukum. **Fad

 

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.