Sebagian PAD Parkir Pekanbaru Digunakan untuk Operasional UPT ???

0 231

 

DERAKPOST.COM – Penerapan Perwako Parkir Kota Pekanbaru menuai polemik di tengah masyarakat Kota bertuah. Bagaimana tidak, sejak diberlakukannya Perwako tersebut, hampir semua ritel, toko dan tempat usaha serta ruas jalan terdapat petugas parkir.

Dinas Perhubungan (Dishub) dengan jemawa mengungkapkan terjadinya kenaikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) pasca berlakunya Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 9 tahun 2022 tentang pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah pada Unit Pelaksana Teknis Perparkiran pada 2021 itu.

Hanya saja, dalam Perwako kontroversi tersebut, terdapat poin yang cukup menyita perhatian. Dari penelusuran media ini, dalam Perwako khususnya halaman 57 terdapat adanya pembagian dana insentif operasional BLUD UPT Parkir Dishub maksimal sebesar 60 persen.

Dimana dari maksimal 60 persen dana operasional yang diambil dari PAD parkir itu, 40 persen diperuntukkan bagi biaya pegawai. Misalnya pada tahun 2022, dari total Rp 9,7 miliar PAD parkir, lebih separo atau hampir Rp6 miliar dipotong untuk anggaran operasional.

Bayangkan, jika PAD parkir saat ini yang sudah mencapai Rp11 Miliar (data hingga bulan ini), maka 60 persen itu ada sekitar Rp6,6 Miliar untuk biaya operasional. Dari Rp6,6 miliar tersebut 40 persen atau Rp2,6 miliar dialokasikan untuk belanja pegawai (dengan komposisi 20 persen untuk insentif dan 20 persen untuk investasi).

Ini baru data sampai bulan ini, jika sampai akhir tahun target Rp16 Miliar bisa tercapai, maka 60 persen dari jumlah tersebut adalah Rp9,6 miliar. Angka yang cukup besar untuk belanja operasional sekelas UPT Parkir Dishub.

Disisi lain, UPT parkir bukanlah pihak yang melakukan pungutan parkir secara langsung, karena melainkan pihak ketiga yang menerima kontrak kerjasama yang melakukan pungutan retribusi parkir. Sehingga UPT parkir dinilai janggal menerima dana insentif yang cukup menggiurkan tersebut.

Dikutip dari cakaplah.com. terkait hal tersebut, sudah mencoba menghubungi Kepala Dishub) untuk melakukan konfirmasi, namun telpon tidak diangkat. Sementara itu, Kepala UPT Perparkiran Pekanbaru Radinal Munandar saat ini sedang menjalani pendidikan di luar kota sehingga jabatannya di Plh kan.

Plh UPT Perparkiran Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru Khairunnas saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya akan melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan kepala UPT dan juga Kadishub. “Saya koordinasi dengan kepala UPT dan Kadis ya,” ujarnya singkat.

Sebelumnya diberitakan Kepala UPT Perparkiran, Radinal Munandar menceritakan PAD retribusi parkir dari tahun ke tahun terus mengalami kenaikan. Ia lupa, jika saat ini sistem perparkiran sudah dikelola pihak ketiga dan retribusi yang dipungut pun sudah naik dan hampir di semua jalan di Pekanbaru dipungut parkir tanpa ada pengecualian.

“Alhamdulillah untuk PAD kita dari jasa layanan parkir tepi jalan umum di Kota Pekanbaru saat ini memang mengalami kenaikan yang sangat signifikan,” ujarnya. Ia mengatakan selama dikelola oleh UPT, adapun PAD dari jasa layanan parkir tepi jalan umum di Kota Pekanbaru target tertinggi yang tercapai adalah Rp9,2 Miliar.

Dirincikan Radinal, pada tahun 2016 adapun PAD dari jasa layanan parkir tepi jalan umum di Kota Pekanbaru adalah Rp8,2 Miliar, selanjutnya tahun 2017 PAD yang didapat adalah Rp8,8 Miliar, kemudian tahun 2018 PAD yang didapat Rp9,2 Miliar, tahun 2019 PAD yang didapat Rp8,4 Miliar dan pada tahun 2020 itu PAD yang didapat adalah Rp3,8 Miliar. Adapun itu pengelolaan parkir masih belum di pihak ketiga kan atau masih dikelola oleh UPT.

Awal September 2021 mulai dilakukan kerjasama dengan pihak ketiga. Saat itu untuk PAD yang didapat dari Rp3,8 Miliar naik menjadi Rp6 Miliar. Kemudian di tahun 2022 PAD yang didapat adalah Rp9,7 Miliar dan untuk tahun 2023 ini hingga Bulan Oktober PAD yang sudah dikantongi mencapai Rp11 Miliar. **Fer/Rul

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.