DERAKPOST.COM – Stasiun Pengisian Bahan-Bakar Umum (SPBU) 44.595.07 Modern Wonoketingal, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak, Jawa Tengah, menjadi saksi dari kemacetan harian terjadi akibat antrean kendaraan diesel berdesakan untuk mendapatkan Solar subsidi.
Dikutip dari oborrakyat. Modifikasi tangki pada truk dan mobil diesel memungkinkan mafia Solar untuk mengambil lebih banyak bahan bakar dari yang seharusnya, akan dijual dengan harga tinggi kepada penampung setempat.
Seperti yang tim awak media temukan pada hari Sabtu (6/7/2024) sekira pukul 00.32 WIB ditemukan adanya antrian kendaraan jenis Truk golongan 2 yang di duga telah di modifikasi sedang melakukan aktivitas pengisian pengangsuan BBM bersubsidi jenis solar.
Kendaraan tersebut adalah truk box putih modifikasi berisi tangki penampung BBM bersubsidi jenis solar dengan nopol H 9196 NE. Dalam pengakuan sopir (Agus) dirinya mengaku bahwa pemilik mobil ini Mbah M. BBM bersubsidi jenis solar diangkutnya ini ada juga korlapnya bernama Jailani.
Berdasarkan sumber yang di dapat, BBM bersubsidi jenis solar diangkut megunakan truk modifikasi tersebut, kemudian di setor ke gudang milik Mbah M. Dalam praktiknya itu, petugas SPBU ada diduga bekerjasama dengan para pelaku ilegal ini, yang dengan gunakan barcode dan plat nomor mobil itu berbeda-beda untuk transaksi.
Dari kesaksian salah satu sumber di lapangan, terungkap bahwa petugas SPBU turut mendapat keuntungan dari selisih harga jual yang meningkat, menjual Solar subsidi dengan harga mencapai Rp7.200 hingga Rp7.300 per liter, lebih tinggi daripada harga resmi sebesar Rp6.800 per liter.
Para mafia ini diketahui mampu menyerap lebih dari 2000/3000 liter Solar setiap harinya bahkan lebih, merugikan masyarakat yang sebenarnya membutuhkan subsidi tersebut untuk transportasi sehari-hari. Dengan keterlibatan petugas SPBU yang diduga turut serta dalam skema ilegal ini, kebutuhan masyarakat terganggu secara signifikan.
Skandal ini menyoroti urgensi penanganan khusus oleh otoritas terkait dan pihak yang berwajib, baik dari Polres Demak maupun Polda Jateng dan Pertamina serta BPH Migas untuk menjamin keadilan dalam distribusi bahan bakar yang disubsidi dan untuk melindungi kepentingan konsumen dari praktik ilegal yang merugikan. (Dairul)